Nekat Curi Pistol Polisi, Lima Pria Ini Lebaran di Penjara

Senjata api milik pasangan penjahat Bonnie dan Clyde
Sumber :
  • REUTERS/ RR Auction/ Handout

VIVA.co.id – Lebaran tahun ini mungkin jadi yang tersuram bagi lima pria ini. Oleh hakim, mereka diputus terbukti bersalah mencuri senjata api (senpi) milik Taufan Syahril, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka dihukum dalam waktu cukup lama.

Tak Hanya HP Rusak, Begal Warteg Ini Juga Embat Gorengan Senampan

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 Juni 2016. Mereka yang menerima vonis ialah Pitono, Abdul Rokhim, Budiantono, Setiawan, dan Mulyo.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Hakim Ketua, Unggul Warso Murti.

Diceritakan dalam amar putusan, ide pencurian tersebut muncul dari terdakwa Pitono beberapa bulan lalu. Ia mengajak Abdul Rokhim untuk rencana aksi jahatnya itu. Dijoki Rokhim, dicarilah sasaran dengan mengendarai sepeda motor.

BNPT Ungkap Jalur Merah Penyelundupan Senjata Teroris

Sesampai di perempatan Jalan Demak, Surabaya, terdakwa melihat mobil Honda Mobilio yang ditunggangi Taufan berhenti. Pitono langsung menunjuk mobil tersebut sebagai sasaran. Ia meminta Rokhim berhenti.

Pitono mendekati mobil tersebut lalu membuka pintunya. Tas gantung milik korban berisi senjata api plus enam butir peluru langsung digamit, lalu kedua terdakwa kabur.

Teror Senjata Api

Usai beraksi, Pitono dan Rokhim menemui tiga terdakwa lain, Budiantono, Setiawan, dan Mulyo. Ketiga terdakwa itu yang menyimpan senpi milik polisi itu. Mereka diminta ikut bertanggung jawab karena dinilai sebagai penadah.

Karena peran para terdakwa berbeda, hukuman yang dijatuhkan hakim pun berbeda-beda. Hukuman paling berat diterima Pitono, selaku otak sekaligus pelaku utama. Ia dihukum empat tahun penjara. Ia langsung menerima. "Silakan tandatangani berita acaranya," kata hakim.

Sedangkan Rokhim sebagai joki divonis 3,5 tahun penjara. Ia juga menerima. Adapun Budiantono, Setiawan, dan Mulyo divonis tiga tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena menyimpan senpi curian itu. Dua dari tiga terdakwa terakhir tersebut menyatakan banding.

Irrene Ulfa, jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, menyatakan sikap sama. Untuk terdakwa yang menerima putusan, jaksa idem. Jaksa juga banding untuk dua terdakwa yang menyatakan banding. "Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya