Pengganti Husni Kamil Manik Ditentukan Pekan Depan

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta pada Kamis, 7 Juli 2016.

Paling Tua, Hadar Gumay Jadi Pelaksana Ketua KPU

Terkait itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, pengganti Ketua KPU akan ditentukan pekan depan. Sebab, saat ini pihaknya baru membahas pelaksana tugas selama kursi pimpinan KPU kosong.

"Memang di bagian akhir (pleno) kami bahas tentang pemilihan ketua pengganti Pak Husni. Tapi kami sepakati, belum akan melakukan penggantian, pemilihan, kami akan menundanya dahulu, kami rencanakan minggu depan. Sementara ini, kami memutuskan untuk menunjuk Plt," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 11 Juli 2016.

Calon Pengganti Komisioner KPU Tak Perlu Uji Kelayakan Lagi

Dia mengungkapkan, alasan pergantian pengganti Husni Kamil Manik baru dilakukan pekan depan, karena ada banyak hal lain yang perlu dibahas dan dikerjakan terlebih dahulu.

"Kami tidak perlu terburu-buru. Ya, saya kira banyak hal lain yang perlu kami kerjakan terlebih dahulu. Saya kira juga lebih nyaman kami masih dalam suasana duka saat ini, tapi yang paling utama memang tentu tidak ada pimpinan definitif dalam waktu dekat," ujar dia.

Ada Mekanisme Voting, Anggota KPU Harus Tujuh Orang

Hadar berujar, pemilihan ketua KPU definitf yang baru akan tetap bisa dijalankan. Meski, komisioner KPU akan berkurang satu, karena satu komisioner akan menduduki jabatan baru sebagai Ketua KPU.

"Tidak harus pengganti masuk, kita bisa memilih ketua definitif," kata dia.

Adapun pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPU akan ditentukan besok, Selasa, 12 Juli 2016.

"Sementara ini kami memutuskan untuk menunjuk Plt. Siapa yang akan menjadi Plt dalam minggu ini atau sampai ada Ketua komisioner KPU yang definitif. Itu akan dipleno besok pagi (Selasa, 12 Juli 2016)," ujar Hadar.

Menurut Hadar, masa jabatan Plt sendiri akan berlaku sampai adanya Ketua KPU yang baru atau kurang lebih seminggu ke depan.

"Plt jabatannya sampai kami melakukan pleno untuk ketua definitif. Nah, kami putuskan tadi untuk melakukan pemilihan Plt sekurang-kurangnya seminggu lebih atau sampai kami melakukan pleno memilih ketua definitif," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya