Calon Pengganti Komisioner KPU Tak Perlu Uji Kelayakan Lagi

Para komisioner KPU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan bahwa calon Komisioner KPU yang baru tidak perlu melakukan uji kelayakan lagi. Sebab, calon pengganti tersebut telah mengikuti fit and proper test komisioner KPU pada 2012 lalu.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

"Tidak ada lagi (uji kelayakan). Kan dulu sudah ada rangkingnya," ujar Arif di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.

Menurut Arief, kini hanya perlu melakukan pengecekan apakah calon tersebut layak atau tidak, sesuai dengan sejumlah hal yang dulu disyaratkan.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

"Tinggal sekarang mengecek apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak. Apa cara mengeceknya? Tentu sesuai dengan syarat-syarat yang dulu dikumpulkan," kata Arief.

Arief mencontohkan, dulu ditentukan harus sehat jasmani dan rohani. Maka saat ini juga harus dipastikan apakah calon tersebut sehat tidak atau tidak. Kedua, dilarang masuk partai politik.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

“Nah cek, apakah sekarang masuk parpol atau tidak? Kemudian dilarang dipidana. Sekarang dia masih bebas atau sedang dalam kasus pidana? Semua syarat-syarat itu dicek semua," ujar Arief.

Arief mengatakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah calon komisioner pengganti tersebut layak atau tidak menjadi pimpinan KPU, termasuk kapan waktu pelantikannya adalah Presiden.

"Yang ngecek? Yang mau melantik itu. Waktunya terserah yang melantik," tegas dia.

Diketahui, pasal 32 ayat 5 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebut pergantian antarwaktu dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu memberikan 14 nama kepada Komisi II DPR untuk dipilih dan diseleksi menjadi tujuh orang Komisioner KPU.

Hasilnya, pada Maret 2012, Komisi II menentukan tujuh komisioner KPU periode 2012-2017 dengan perolehan suara Sigit Pamungkas (45), Ida Budiati (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia (35), Hadar Nafis Gumay (35), dan Juri Ardiantoro (34).

Tujuh kandidat lainnya yang tersisih saat itu ialah Hasyim Asyari (32), Ari Darmastuti (31), Enny Urbaningsih (23), Muhammad Najib (3), Zainal Abidin (1), Mohammad Adhy Syahputra Aman (1), dan Evie Aridne Shinta Dewi (0).

Sementara itu, posisi Ketua KPU yang saat ini kosong usai meninggalnya Husni Kamil Manik pada Kamis 7 Juli 2016 kemarin, nantinya akan diisi oleh salah satu komisioner berdasarkan hasil rapat keenam pimpinan saat ini. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya