Guru Pencubit Anak Tentara Dituntut Hukuman Percobaan

Muhammad Samhudi (kanan), menjalani sidang di PN Sidoarjo, Kamis (14/7/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Muhammad Samhudi (46 tahun) mungkin bisa bernapas lega. Guru SMP Raden Rachmat, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, itu dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sebelumnya ia sempat khawatir meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama akibat mencubit anak didiknya, SS (15).

Tuntutan terhadap Samhudi dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Andrianis, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 14 Juli 2016.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi bersalah melakukan kekerasan terhadap anak," kata jaksa dalam tuntutannya.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," ujar jaksa Andrianis.

Tuntutan tersebut terbilang sangat ringan. Sebab, pasal yang didakwakan menggariskan ancaman pidana penjara paling lama dalam perkara ini ialah tiga tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp27 juta. Tidak ada batasan minimal dalam pasal tersebut.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa mencubit korban merupakan pelanggaran meski dalam rangka mendidik. Jaksa lebih mempertimbangkan adanya perdamaian antara pihak korban dengan terdakwa sehingga menuntut seringan itu.

Terpopuler: Kesaksian Mengejutkan Kematian Satpam, Manajer Resto Hotman Paris Bawa Kabur Uang

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Andrianis dalam pertimbangan meringankannya.

Perkara 'guru cubit siswa' ini membuat heboh publik Sidoarjo dan media sosial beberapa pekan lalu. Publik menilai perbuatan terdakwa yang mencubit anak didiknya sebagai bentuk 'hukuman', dianggap tidak tepat jika sampai dibawa ke ranah hukum.

Dinilai Makin Tunjukkan Aura Positif, Nikita Mirzani Ngaku Jauhi Orang-orang Toxic

Dijelaskan dalam dakwaan, perkara ini bermula ketika guru BK memanggil dua siswanya, korban (SS) dan IM (15), pada Rabu, 3 Februari 2016.

Keduanya dipanggil karena tidak mengikuti kegiatan Salat Duha yang diberlakukan SMP Raden Rachmat. Mereka diminta menghadap terdakwa selaku guru agama.

Gara-gara Bunyikan Klakson, Pemuda di Maros Tewas

Terdakwa lalu menjatuhkan sanksi kepada korban dan temannya. Dua siswa itu disuruh membuka baju dan sepatu. Kedua siswa itu juga diminta mengalungkan sepatu tersebut. Terdakwa lalu memukul lengan dua siswa yang dinilai melanggar itu dua kali. Tangan korban juga dicubit oleh terdakwa.

Tak terima dengan sanksi terdakwa, korban mengadu ke orangtuanya yang merupakan anggota TNI di Sidoarjo. Terdakwa dilaporkan sampai diadili. Nah, saat disidangkan di pengadilan perkara ini jadi heboh, sampai pimpinan Komando Distrik Militer (Kodim) setempat turun tangan untuk mendamaikan.

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016