Keuntungan Jual Vaksin Palsu Dibagi-bagi ke Perawat

Vaksin palsu yang ditemukan polisi.
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Indra Sugiarno, dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, sebagai tersangka vaksin palsu.

Parto Patrio Jalani Operasi Kedua, Istri Banyak Berdoa

Dokter Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama dr AR yang merupakan pemilik Klinik di kawasan Palmerah dan dr H, mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat.

Kuasa hukum dr. Indra, Fahmi Rajab, menegaskan dalam kasus vaksin palsu, kliennya hanya sebagai korban. Indra, kata Fahmi, tidak pernah tahu vaksin yang dia dapat ternyata vaksin palsu. Menurut Fahmi, kliennya mendapatkan vaksin dari seorang kurir berinisial S.

Arab Saudi Gandeng Bill Gates Berikan Vaksin Polio pada Jemaah Haji

"Dia membeli 60 ampul (vaksin palsu) dari bulan Maret 2016," kata Fahmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2016.

Namun, Indra tak menjelaskan berapa harga satuan dari vaksin palsu yang sudah dibeli oleh dr. Indra tersebut. "Dia enggak tahu harga jualnya berapa, tapi kata dokter Indra enggak jauh beda harganya dengan yang asli," ujar Fahmi.

Pensiun dari Polri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ingin Jadi Lurah

Indra melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa keuntungan dari pembelian vaksin palsu bukan hanya dinikmati sendiri, tapi dibagi-bagi kepada karyawan dan suster. "Kata dia (Indra), saya bukan cari uang di situ," ujar Fahmi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus vaksin palsu. Sejauh ini, sudah 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka vaksin palsu.

Mereka terdiri dari enam orang produsen, sembilan distributor, dua orang pengumpul botol, satu pencetak label, dua orang bidan dan tiga orang dokter yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga dokter yang baru menjadi tersangka berinisial dr I, dr AR dan dr H. Dari permeriksaan awal, sudah sejak 2010 ketiganya menyebarkan vaksin palsu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya