Sebelum Eksekusi, Keluarga Terpidana Mati Diizinkan Jenguk

Terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati menyebut keluarga dua warga asing yang menjadi terpidana mati di Indonesia, sudah dihubungi pemerintah. Keduanya merupakan terpidana kasus narkotika, yaitu Serge Atlaoui dan Zulfikar Ali.

5 Permintaan Super Aneh Terpidana Mati Jelang Eksekusi

Serge adalah warga Prancis yang divonis bersalah karena terlibat dalam pabrik pembuatan ekstasi terbesar ketiga di dunia, yang dibangun di Cikande, Tangerang, Banten, 2005 lalu. Sedangkan Zulfikar, merupakan warga Pakistan yang dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004.

Para keluarga yang dihubungi itu, diberikan kesempatan untuk menjenguk kerabat mereka sebelum eksekusi dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaksa Agung Ungkap Kendala Eksekusi Mati Bandar Narkoba

"Dua keluarga WNA yang diinfokan oleh Kementerian Luar Negeri RI, mengatakan diberi batas waktu dua minggu untuk menjenguk," kata Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 25 Juli 2016.

Saat ini, Serge mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan. Tahun lalu, pelaksanaan eksekusi terhadap Serge ditunda karena dia menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasinya. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan tersebut dan menyatakan Surat Keputusan Presiden sah.

DPR Ingin Eksekusi Bandar Narkoba Dipercepat lewat Revisi UU

Sementara Zulfikar, sudah dipindahkan dari Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Mei lalu. Namun, dia harus menjalani perawatan medis di RSUD Cilacap, akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.

"Tapi kemarin kembali disuruh pindah ke Nusakambangan lagi," ungkap Supriyadi.

Sejauh ini, koalisi baru mendapatkan informasi dua warga negara itu yang akan dieksekusi. Padahal Kejaksaan Agung sudah memastikan pelaksanaan eksekusi mati tahap III akan segera dilaksanakan. Jaksa Agung M. Prasetyo bilang berbagai persiapan untuk eksekusi sudah selesai lebih dari 50 persen.

Sebelumnya Kejaksaan Agung, dalam pembahasan anggaran di DPR, juga meminta dana untuk mengeksekusi 18 terpidana mati tahun ini, serta 30 lainnya di 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya