Siswa SMK Tak Naik Kelas Gara-gara Penghayat Kepercayaan

Siswa SMK di Semarang Tak Naik Kelas karena Penghayat Kepercayaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 7 Semarang, Jawa Tengah, bernama ZNR (17 tahun) gagal naik kelas karena menganut aliran kepercayaan tertentu. Alasan sekolah menangguhkan kenaikan kelas siswa kelas XI itu tidak mengikuti mata pelajaran agama sesuai kurikulum sekolah.
Penghayat Kepercayaan Diakui Negara, Kabar Baik atau Buruk?

Kepala Sekolah SMK 7 Semarang, M Sudarmanto, membenarkan bahwa sekolah tidak menaikkan ZNR dari kelas XI ke kelas XII. Namun dia menampik kabar bahwa alasan siswanya tidak naik kelas karena sekolah memaksa ZNR masuk agama Islam.
Aliran Kepercayaan Sah di KTP, Kemenag Patuhi Putusan MK

"Jadi, bukan sekolah memaksa siswa untuk masuk Islam. Tapi karena yang bersangkutan tidak mengikuti pelajaran agama Islam sehingga nilai agamanya kosong," kata Sudarmanto kepada VIVA.co.id, kemarin.
Aliran Kepercayaan Sah di KTP, DPR Segera Panggil Mendagri

Dijelaskan Sudarmanto, saat mendaftar masuk SMK 7 Semarang dua tahun lalu, ZNR menuliskan agama Islam dalam formulir pendaftaran, baik secara online maupun bukti tertulis. Hal itu diperkuat bukti kartu keluarga (KK) yang tercantum bahwa siswa itu beragama Islam.

"Pada saat kelas X yang bersangkutan mengikuti pelajaran agama Islam, pelajaran hanya berupa teori. Dan pada saat kelas XI dia mengikuti pelajaran agama Islam, tapi saat pelajaran praktik berupa baca Alquran dan salat, dia tidak bersedia dengan alasan penganut kepercayaan," kata Sudarmanto.
 
Atas alasan siswanya itu, pihak sekolah mengaku sudah berkali-kali memanggil Taswidi, ayah kandung ZNR, ke sokolah. Kepada Taswidi, sekolah memberitahukan bahwa ZNR tidak pernah bersedia mengikuti pelajaran praktik agama Islam. Sekolah pun mengingatkan bahwa hal itu berdampak pada kosongnya nilai pelajaran agama. Pun berdampak pada masalah kenaikan kelas.

"Saat itu orang tuanya menjawab tidak masalah kalau putranya tidak naik kelas. Maka sesuai kriteria kenaikan kelas, karena yang bersangkutan tidak memiliki nilai pelajaran agama, akhirnya tidak bisa naik kelas," katanya.

Menurutnya, sekolah memberikan pilihan kepada siswa yang bersangkutan untuk memilih di antara enam agama yang diakui pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar bisa memenuhi syarat kompetensi untuk bisa naik ke kelas XII, terlebih ZNR awalnya mendaftar beragama Islam.

Sudarmanto membantah pemberitaan media online beberapa hari terakhir yang menyebut sekolah terkesan memaksa siswanya untuk masuk agama tertentu. Termasuk menyanggah kesan bahwa sekolah tidak menaikkan ZNR karena menganut paham aliran kepercayaan.

"Karena kurikulum juga belum memfasilitasi pendidikan aliran kepercayaan. Adanya, pendidikan enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu," katanya.
     
Berdasarkan pengakuan sejumlah siswa dan guru di SMK 7 Semarang, ZNR hari ini mulai tidak masuk sekolah. Saat VIVA.co.id mengunjungi rumah keluarganya di Desa Jaten, ZNR dan keluarganya tidak berada di rumah.
Jumpa pers Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghayat kepercayaan.

MUI: Aliran Kepercayaan Masuk KTP, Umat Beragama Terluka

Pemeluk agama dan aliran kepercayaan dinilai tak bisa disejajarkan.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2018