Ahok Sertakan Pernyataan Gubernur Aceh Sebagai Bukti ke MK

Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan permasalahan yang juga akan dialami Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, karena menderita kerugian konstitusional yang sama dengan adanya kewajiban kepala daerah petahana untuk mengambil cuti kampanye.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Ahok, sapaan akrab Basuki, menjadikan hal itu untuk memperkuat gugatannya terhadap aturan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 70 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kerugian konstitusional yang pemohon alami juga dialami Gubernur Aceh Zaini Abdullah," ujar Ahok di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2016.

Jika Cuti, Ahok Sebut Pengesahan APBD Akan Molor

Ahok merujuk pernyataan Zaini, yang dimuat sebuah media. Pemberitaan, juga dijadikan bukti yang Ahok sertakan dalam berkas kelengkapan yang ia ajukan.

"Menurut Gubernur Aceh, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam pilkada," ujar Ahok, membaca pernyataan Zaini.

Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan Ahok selaku pemohon. Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia. Di persidangan, Ahok – yang akan maju ke Pilkada Jakarta 2017 sebagai petahana – mengungkapkan bahwa dia telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonannya. Salah satunya adalah terkait kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan.

Pada persidangan sebelumnya, legal standing Ahok sebagai pemohon menjadi salah satu yang disoroti oleh Majelis Panel. Ahok dinilai belum menjelaskan secara jelas, mengenai kedudukan hukumnya.

Bahkan, anggota majelis panel menyebut bahwa permohonan Ahok dapat gugur, jika tidak dapat menjelaskan legal standing-nya. "Jika tidak mampu meyakinkan majelis, tentu tidak akan diperiksa, karena legal standing-nya tidak ada," kata Anggota Majelis, I Gede Dewa Palguna, pada persidangan sebelumnya.

Diketahui, Ahok mengajukan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-undang mengenail Pilkada ke MK. Ahok menggugat mengenai ketentuan cuti bagi kepala daerah yang diatur dalam pasal tersebut. Ahok menilai bahwa ketentuan itu merugikan dirinya, karena dia menjadi dipaksa untuk cuti. (asp)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang di Gedung MK.

Kemendagri Tak Asal Pilih Pelaksana Tugas Pengganti Ahok

"Tidak semua orang di Kemendagri bisa dijadikan PJ,"

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2016