Mendagri Sebut Batas Waktu Rekam E-KTP Tidak Kaku

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meluruskan persepsi masyarakat terkait batas perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Ungkap Tjahjo, meski deadline pemerintah pusat adalah 30 September 2016, tapi untuk masyarakat yang melewati waktu itu juga tetap dianjurkan melakukan perekaman data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahnya masing-masing. 

"Batasnya memang tanggal 30 September 2016, tapi kan tidak kaku. Luwes dong," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.  

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Dia menerangkan, hanya saja mulai 30 September 2016, data yang berlaku hanya e-KTP. Sehingga data sebelum yang bukan berbasis elektronik akan dihapus.

Kebijakan ini akan berdampak besar bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data. Sebab, sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat memakai data e-KTP, seperti pengurusan perbankan, di KUA, BPJS, dan sebagainya. 

"Sehingga harus memiliki KTP elektronik untuk mengurus hal-hal demikian," ujar mantan Sekjen PDIP tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024