Dimas Kanjeng Siap Beraksi Gaib di Persidangan

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Pihak Taat Pribadi, alias Dimas Kanjeng (46 tahun) terus berupaya meyakinkan publik bahwa pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng itu memiliki keahlian mengadakan uang secara gaib. Bahkan, tersangka penipuan bermodus penggandaan uang itu siap beraksi gaib, saat disidang di pengadilan nanti.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Dimas Kanjeng, Andi Faisal, di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu 5 Oktober 2016. "Beliau siap membuktikan (di persidangan)," katanya kepada wartawan.

Andi menuturkan, Dimas Kanjeng memiliki kelebihan menghadirkan uang yang entah darimana asalnya. Dia menegaskan, yang dilakukan kliennya ialah mengadakan uang, bukan menggandakan seperti disampaikan pelapor dan polisi.

"Banyak yang minta membuktikan, tetapi kalau cuma kesaksian untuk apa. Tapi ada keinginan membuktikan, tunggu saja waktunya," tegas Andi.

Isya Julianto, juga tim penasihat hukum Dimas Kanjeng, bahkan bercerita bahwa kliennya pernah menunjukkan kebolehannya menghadirkan uang secara gaib di hadapan penyidik pekan lalu. Dimas beraksi, hanya dengan pakaian kaus dan celana selutut. "Tidak pakai jubah," ujarnya.

Uang yang diadakan Dimas Kanjeng secara gaib tersebut, lanjut Isya, ialah uang kertas sebanyak 12 lembar. Pecahan Rp50 ribu sebanyak sepuluh lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar. "Tujuh ratus ribu klien saya adakan," kata Isya.

Uang tersebut, lanjut Isya, kemudian diambil penyidik untuk diperiksa. Setelah itu uang diberikan kembali kepada Dimas Kanjeng. "Uangnya dibawa klien kami ke dalam tahanan. Kalau soal keaslian uangnya, tanya penyidik," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, tidak membantah dan mengiyakan ditanya soal aksi gaib Dimas Kanjeng di hadapan penyidik, seperti diceritakan pengacaranya. "Kita bicara penipuannya, bukan soal itu," katanya.

Dimas Kanjeng, Pria yang Tersandung 9 Kasus Sekaligus

Seperti diberitakan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir, setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. (asp)

Pengakuan Dimas Kanjeng soal Mahaguru Abal-abal Rekrutannya
Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2018