Pemerintah Bentuk Tim Saber Pungli untuk Bikin Shock Therapy

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau disebut Saber Pungli. Tim ini akan dikukuhkan dengan peraturan presiden. 

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Tim di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, ini akan berdiri untuk tujuan tertentu atau ad hoc.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, tim Saber Pungli ini dibentuk karena tim di internal kementerian atau lembaga, dinilai belum mampu mengatasi masalah pungli.

Seskab Pramono Anung Tak Dampingi Jokowi ke Dubai, Istana: Gantian, Mereka Bergiliran

"Sebenarnya Satgas Sapu Bersih Pungli ini adalah melakukan penguatan dari lembaga-lembaga yang sudah ada. Karena baik Kepolisian, Kejaksaan dan aparat-aparat lainnya ketika menghadapi persoalan pungli ini memang diakui masih belum bisa secara maksimal," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016.

Melihat ketidakmampuan ini, Presiden Joko Widodo kemudian mengambil langkah terobosan, dengan membentuk tim ini.

Terpopuler: Ungkapan Satire Adian tentang Gibran, Puan soal Megawati Empaskan Tangan Jokowi

Tim ini sengaja dibuat ad hoc karena pemerintah yakin tim di internal memiliki kemampuan menghilangkan pungli. Namun diperlukan shock therapy oleh pihak external lembaga.

Dia mencontohkan salah satu shock therapy ini adalah tangkap tangan di Kementerian Perhubungan pada Selasa lalu, 11 Oktober 2016. Praktik itu sudah berlangsung lama, namun tidak bisa diberantas internal.

"Kami percaya bahwa untuk menyelesaikan persoalan yang sudah kronis di dalam sebuah K/L (kementerian/lembaga) tidak bisa dari internal K/L itu sendiri, harus ada terapi dari luar. Misalnya dari tim yang telah dibentuk oleh bapak Presiden ini," ujarnya menambahkan.

Namun tim ini masih bersifat konsep, untuk bentuk konkret mengenai organisasi, struktur, dan kewenangannya akan diatur dalam peraturan presiden yang segera diumumkan.

"Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, baik wadah, bentuk, struktur orang itu sudah bisa disampaikan ke publik.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya