Suami Marwah Daud Diperiksa Polisi

Marwah Daud Ibrahim di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Oktober 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ibrahim Tajul, suami dari Marwah Daud Ibrahim memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu, 19 Oktober 2016. Ibrahim sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Hanya Marwah yang hadir di Polda Jatim pada Senin, 17 Oktober 2016.

Dari pantuan, hari ini Ibrahim datang sekitar pukul 11.00 WIB, bersama kuasa hukumnya, Isa Yulianto. Kepada wartawan, Isa mengatakan, kedatangan Ibrahim sebagai bentuk kooperatif kliennya atas panggilan Polda Jatim.

"Ini bukti kalau klien kami kooperatif dan tidak mangkir dari panggilan," kata Isa.

Isa melanjutkan, Ibrahim tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya memang dikarenakan sakit. Menurut Isa, Ibrahim menderita sakit pada sarafnya. "Waktu angkat-angkat barang sarafnya ada yang putus," ujar Isa.

Berdasarkan informasi yang diterima VIVA.co.id, Ibrahim memiliki peranan penting dalam kasus itu. Ibrahim disebut-sebut telah mengajak ribuan orang dari Sulawesi untuk bergabung menjadi pengikut Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

Sayang, hingga saat ini Polda Jatim belum memberikan konfirmasi apapun. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Raden Argo Yuwono belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu.

Sebelumnya, Marwah diperiksa oleh Polda Jatim, Senin, 17 Oktober 2016. Sebenarnya saat itu Ibrahim juga dipanggil untuk diperiksa. Namun, Ibrahim berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Marwah Daud diketahui berguru kepada Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng.

Nota Pembelaan Tertinggal, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Taat merupakan tersangka dugaan pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Taat juga tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diduga puluhan ribu orang dengan kerugian disebut-sebut mencapai triliunan rupiah. (ase)

 

Dimas Kanjeng, Pria yang Tersandung 9 Kasus Sekaligus
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018