Ditahan KPK, Kesehatan Tersangka Korupsi e-KTP Membaik

Sugiharto, saat masih berstatus tersangka korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri), Sugiharto terlihat semakin pulih dari sakitnya, ketika hendak menjalani pemeriksan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 21 Oktober 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sugiharto yang sebelumnya disebutkan mengidap penyakit taksoplasmosis itu kini tak lagi memakai kursi roda ketika mendatangi kantor KPK.

Ia hanya dibantu pengawal tahanan saat turun mobil tahanan. Meski begitu Sugiharto menolak berkomentar ditanyai wartawan soal kesehatannya, dan memilih terus berjalan masuk kantor antirasuah tersebut.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti mengatakan Sugiharti hari ini diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. "S diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.

Sebelumnya, ketika ditahan penyidik KPK beberapa hari lalu, Sugiharto masih menggunakan kursi roda. Informasi dihimpun VIVA.co.id, justru langkah  KPK ini membuat Sugiharto semakin pulih dari sehatnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Pasalnya, selain Sugiharto bisa menjalani perawatan medis, dirinya juga terhindar dari ancaman-ancaman sejumlah pihak yang tak mau terseret kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2 triliun tersebut.

"Dia (Sugiharto) itu jadi sakit karena hampir setiap hari dapat ancaman dari beberapa oknum. Setiap hari dia diteror supaya tak membongkar kasus ini, lewat SMS, telepon dan lainnya. Makanya dia justru minta lebih baik ditahan, supaya hindari itu," kata Pejabat KPK yang tak mau dikutip namanya kepada VIVA.co.id, beberapa hari lalu.

Sugiharto sebelumnya ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19 Oktober 2016.

Pengacara Sugiharto, Susilo Aribowo mengatakan berdasarkan surat penyidik, kliennya ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya. Dia menjelaskan kliennya memang mengidap Toksoplasmosis, itu berdasar hasil analisa KPK.

Toksoplasmosis merupakan infeksi yang disebabkan oleh parasit sel tunggal toxoplasma gondii. Sementara parasit adalah makhluk yang hidup dalam organisme hidup lain (induknya) dan mengambil semua gizi dari induknya. Penyakit yang paling umum diakibatkan tokso adalah infeksi pada otak (ensefalitis).

Terkait materi kasusnya, kata Aribowo, Sugiharto sebelum sakit sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Namun, ketika itu, Sugiharto mengatakan perbuatannya selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, dijalani untuk mensukseskan proyek bernilai Rp6 triliun tersebut.

"Tiga bulan lalu, sudah dia jelaskan semua ke penyidik. Dia secara sadar mengatakan bahwa itu dia lakukan agar proyek e-KTP berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya