Polisi Masih Selidiki Tengara Pungli Warga Eks Timtim

Tersangka pelaku pungli terhadap warga eks pengungsi Timor Timur ditangkap polisi di halaman kantor BNI Cabang Manado pada Kamis, 20 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) masih menyelidiki tengara praktik pungutan liar, alias pungli dana kompensasi bagi warga eks Timor Timur (Timtim). Penyelidikan menyusul penangkapan seorang pengurus Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit) di Manado pada Kamis lalu, 20 Oktober 2016.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

"Kami masih melakukan pengembangan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi, di Manado pada Sabtu 22 Oktober 2016.

Polisi, katanya, tak mau gegabah dalam penanganan kasus itu. Petugas awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat lewat Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Polda Sulut tentang pungutan uang sejumlah Rp1,5 juta kepada tiap penerima dana kompensasi itu.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Namun, belakangan muncul informasi lain bahwa dana dipungut berdasarkan kesepakatan anggota organisasi Kokpit. Uang senilai Rp1,5 juta itu disebut sebagai kontribusi anggota kepada pengurus.

Ketua Kokpit Sulut, Lambertus Togas menjelaskan, ada surat keputusan organisasi tentang pengumpulan dana itu, sehingga tak tepat kalau disebut pungli. Dia telah dipanggil dan diperiksa polisi untuk menjelaskan tentang surat keputusan organisasi tentang pengumpulan dana dari anggota.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

"Ini keputusan bersama. Dana yang enam tahun diperjuangkan akhirnya cair, dan penerima melaksanakan kesepakatan itu. Bisa dipertanggungjawabkan," Lambertus.

Tim Polda Sulut menangkap seorang warga Manado yang diduga memungli dana bantuan warga eks Timor Timur. Dia ditangkap saat operasi tangkap tangan di area parkiran kantor BNI Pusat Manado pada Kamis.

Setiap anggota dimintai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari total dana Rp10 juta yang mereka terima. Polisi menyita uang sebanyak Rp56 juta sebagai barang bukti. Di Sulut ada 400-an warga penerima dana kompensasi, yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

(asp)

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024