Bupati Malang Sebut Pungli Inisiatif Kepala BKD

Bupati Malang Rendra Kresna usai menjalanin pemeriksaan Kepolisian Polres Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna menjalani pemeriksaan di kantor Polres Malang Kota, sebagai saksi pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, Suwandi, terhadap dua pegawai negeri sipil. 

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Rendra diperiksa selama dua jam mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, Senin, 7 November 2016.

Rendra mengatakan, selama proses pemeriksaan dia dicecar 20 pertanyaan mengenai kepindahaan dua PNS asal Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat, yang mutasi ke Kabupaten Malang. Selain itu terkait aliran dana.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

"Perlu saya luruskan sejak awal tidak ada koordinasi dengan bupati, koordinasi itu dengan yang setara SKPD terkait, kalau dengan bupati itu laporan, tapi tidak ada. Tapi kalau ada PNS yang mau pindah atau mutasi memang harus mengajukan pengajuan perpindahan ke bupati," kata Rendra Kresna seusai diperiksa. 

Rendra menjelaskan status Suwandi saat ini sebagai kepala BKD non aktif, sehingga pelayanan saat ini dilakukan Pelaksana tugas Norman Ramdansyah yang ditunjuk oleh bupati. Selain itu, Rendra menjelaskan pihaknya juga sedang meminta penangguhan penahanan atas nama Suwandi ke Polres Malang Kota. 

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Meski begitu hingga sampai saat ini permintaan itu belum mendapat jawaban dari Kepolisian Polres Malang Kota. 

"Saya memang memohon untuk dijadikan tahanan kota agar bisa bertugas tapi tidak bisa ke luar kota. Pertimbangannya, waktu itu sebelum ada Plt, tapi setelah ada Plt artinya tidak dperlukan lagi karena pelayanan saat ini sudah digantikan Plt di BKD," ujar Rendra Kresna. 

Rendra menyebut saat ini jajaran inspektorat masih menelaah dan menggali informasi kepada para kepala bidang, baik di BKD maupun Dinas Pendidikan terkait informasi pemerasaan yang dilakukan Suwandi. 

"Tarikan itu (pungli) inisiatif dari Suwandi, secara aturan itu tidak ada bahwa orang pindah ke Kabupaten Malang dimintai biaya sepeser pun, itu tidak benar," ucap Rendra. 

Sebelumnya, Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi terjaring operasi tangkap tangan Kepolisian Polres Malang Kota. Dia ditangkap saat berada di rumah saat sedang menerima uang sebesar Rp3 juta dari korban pemerasan, yaitu Hendrianus Janoari Hartadi dan istrinya Dwi Ratna Septwiyanti.

Sebelumnya Suwandi menerima uang dari korban terkait pemindahan tugas sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp10 juta dan yang kedua Rp5 juta. Akibat perbuatanya Suwandi harua mendekam di sel penjara Mapolres Malang Kota. 

Dia dijerat Pasal 12 E Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024