- VIVA.co.id/istimewa
VIVA.co.id – Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mengatakan apa yang dilakukan oleh Pandu Wijaya dan Bahtiar Prasojo yang menghina ulama Nahdlatul Ulama, KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, tidak bisa dikenakan tindak pindana.
Namun, Henri mengungkapkan, orang yang menghina di media sosial tersebut melanggar etika, di mana ancamannya hanya berupa sanksi sosial. “Kecuali dia (pelaku) bilang kalau Gus Mus itu terima duit, itu kena (hukuman pidana),” ucap Henri usai diskusi bertemakan “Telekomunikasi, Medsos, dan Kita” di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.
Jadi, lanjut Henri, apabila ada yang menyerang satu pihak karena berpendapat, maka itu boleh dilakukan, di mana itu bagian dari kebebasan berpendapat masyarakat. Dengan demikian, mengkritisi dengan kata-kata kasar dari sisi hukum, yang itu bukan bagian dari pencemaran nama baik atau fitnah, maka akan lolos dari hukum pidana.
“Kalau bilang Gus Mus bodoh, enggak masuk akal, itu bagian dari kebebasan berpendapat, cuma melanggar etika dan dia bisa kena sanksi sosial. Sanksi sosialnya, ya bisa digeruduk sama NU,” tambah dia.
Tetapi, beda ceritanya apabila ada orang yang menyerang satu pihak dengan unsur ancaman, maka hal itu sudah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28. “Cyber bullying khusus bukan umum yang dilarang UU ITE Pasal 29 yang sudah mengancam, menakut-nakuti, bikin stres, sampai tekanan psikis, itu yang dilarang. Itu banyak terjadi di luar negeri dan sekarang mulai banyak di Indonesia juga,” imbuh Henri.
Selanjutnya: Pangkal masalah...