- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Kepatuhan dari pakar hukum seperti pengacara pun dipertanyakan. Sebab, hanya 522 WP atau 26 persen dari total WP yang melaporkan SPT pajaknya.
Selanjutnya, untuk kepatuhan terhadap kurator, Ani menyebutkan dari total 533 kurator yang terindentifikasi oleh otoritas pajak, hanya 277 kurator yang memiliki NPWP di Indonesia. Dari total itu, 45 persen telah menyampaikan SPT pajak, sedangkan 60 persen lainnya nihil.
"Mereka (pengacara) yang lapor SPT hanya 26 persen, padahal hampir di surat kabar, televisi, para pengacara ini panen terus," ujar Ani.
Kenapa Rendah Bayar Pajak?
Kondisi ekonomi dan penerimaan pajak selama 2016, termasuk rendahnya para pengacara membayar pajak tentu banyak sebab. Ani menilai, kepatuhan pengacara yang jauh lebih buruk dari notaris lantaran profesi ini sangat luar biasa paham mengenai hukum. Mereka sangat tahu betul bagaimana cara "mengakali" hukum dan tahu betul pasti menang.
Ani menilai, para pengacara itu adalah profesi yang sangat lihai (paham situasi), dan kelihaian tersebut dapat terlihat dari uang tebusan mereka yaitu paling kecil Rp2,7 juta dan yang paling tinggi sebesar Rp91,7 miliar.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada para pengacara segera memanfaatkan tax amnesty, sebab program ini berakhir pada Maret 2017. Dan setelah ini berakhir, tentunya bila Direktorat Jenderal Pajak menemukan data terkait harta, maka akan dikenakan PPh atau pajak penghasilan dengan tarif normal. Bukan 2-3 persen, tapi 25 persen ditambah sanksi dua persen per bulan.
Namun, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Sertifikasi Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Salih Mangara, mengatakan, ikut program amnesti pajak hingga Maret 2017 bukanlah suatu kewajiban bagi wajib pajak.
Sebab, menurut dia, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajaknya setiap tahun sudah cukup, khususnya bagi para pengacara dan advokat. Program itu sebenarnya lebih tepat diberikan para orang yang belum lapor SPT tahunan dan ada tambahan kekayaan.Â
Kemudian, terkait masih tingginya angka pengacara yang belum lapor SPT, dia membela diri. Menurut Mangara, profesi pengacara tidak semuanya memiliki penghasilan besar. Bahkan ada pengacara yang pas-pasan penghasilannya dan tidak begitu sukses.