- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden pun membeberkan sejumlah data wajib pajak saat ini yang sudah mengikuti program amnesti pajak. Dari 20 juta total wajib pajak, baru 480 ribu yang mengikuti amnesti pajak. Jadi hanya 2,5 persen yang mengikuti program, sehingga sangat kecil.Â
Sejumlah capaian tersebut tentunya masih sangat kecil jika dibandingkan keberhasilan periode pertama amnesti pajak. Saat itu, hingga akhir periode 30 September 2016, angka deklarasi dana repatriasi mencapai Rp3.540 triliun dan total tebusan mencapai Rp97,1 triliun.
Keberhasilan periode pertama itu diklaim juga sebagai program amnesti pajak terbaik dan tersukses dari negara-negara lain di dunia yang pernah melakukan program tersebut. Kebijakan tersebut berhasil juga karena seluruh masyarakat ikut bergotong royong.
Hestu Yoga menambahkan, dengan melihat kecenderungan masyarakat lebih banyak datang ke kantor pelayanan pajak pada akhir-akhir periode, maka pada pada akhir Desember 2016 ada potensi pelaksanaan periode kedua amnesti pajak juga bisa berhasil.
Dia optimistis pada pekan ketiga Desember dan akhir tahun nanti WP akan berbondong-bondong mendatangi kantor pajak, terlebih pada bulan-bulan sebelumnya tren peningkatan jumlah tebusan sudah terlihat.
Adapun target yang disasar dalam periode kedua ini, Hestu mengakui masih didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yakni, sebanyak 90 ribu wajib pajak UMKM sudah ikut tax amnesty dan 60 persennya adalah wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sementara itu, untuk target periode ketiga nanti, yang berakhir Maret 2017, otoritas pajak Indonesia masih akan terus mengejar WP besar dan WP UMKM. Upaya tersebut akan diikuti sejumlah program tambahan agar partisipasi semakin meningkat.
Reformasi Perpajakan
Dalam mengimbangi upaya pengejaran target pajak 2016, menteri keuangan pun mengakui harus ada pembenahan di lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak. Upaya tersebut adalah terkait reformasi perpajakan di mana di dalamnya terdapat pembenahan sumber daya manusia dan perbaikan infrastruktur.
Ini sangat penting dilakukan, sebab wajib pajak butuh kepercayaan kepada institusi pajak yang mengelola dana mereka. Terlebih belum lama ini dalam upaya reformasi perpajakan, aparat penegak hukum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas tuduhan penyuapan.