- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan pengacara atau advokat masih rendah terhadap semua kepatuhannya terhadap pajak.Â
Pertama, adalah harus diakui ada kelompok pengacara atau advokat yang merasa kewajiban pajaknya sudah terpenuhi dan tidak ada isu lagi. Kelompok ini memang tidak terlalu banyak, namun memengaruhi kelompok lainnya.
Kedua, kelompok pengacara atau advokat yang masih wait and see, di mana kelompok ini adalah orang yang patuh dan ada yang tidak patuh. Dan ketiga adalah kelompok yang benar-benar ambil risiko, dan biasanya mereka akan terima konsekuensinya bisa terbukti salah.
Dari ketiga kelompok tersebut, Yustinus mengungkapkan, sejalan dengan pemikiran Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan mereka (pengacara) masih ada hubungan dengan pendidikan, di mana profesi pengacara maupun advokat memahami semua aturan dan tahu menyiasatinya.
Untuk itu, agar profesi ini taat terhadap kewajibannya, otoritas pajak tentu harus menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya tentu bisa dilakukan dengan melampirkan data yang lebih akurat, sehingga pengacara dan advokat ini tidak bisa menghindar lagi.
Otoritas pajak juga dapat mengatasi hal tersebut dengan berbagai upaya, yang tentunya tidak jangka pendek yaitu melakukan single identity number. Dengan satunya identitas tersebut, siapa pun pasti akan jadi wajib pajak.
Cara ini memang sangat efektif tapi memiliki tantangan berat yaitu kepatuhan material. Jadi akan sangat efektif bila Direktorat Jenderal Pajak punya data yang akurat, seperti berapa pendapatan pengacara yang diterima, dan bersumber dari mana pembayaran jasa mereka.
Adapun mengenai besarnya potensi mereka, Yustinus menjelaskan jika potensinya masih sangat besar. Karena mereka adalah kelompok yang melapor sendiri. Terutama dari pengacara, dokter, konsultan, dan akuntan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, untuk mengejar wajib pajak seperti pengacara ini, institusinya memang mengakui perlu banyak melakukan sosialisasi agar mereka yakin ikut amnesti pajak.
Otoritas pajak di Indonesia pun sangat yakin dengan berbagai sosialisasi para wajib pajak tersebut tidak kesulitan untuk datang ke KPP atau menyewa konsultan pajak. Terlebih bagi mereka yang memiliki sejumlah aset yang selama ini tidak tercantum dalam SPT pajak.