- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
"Kami menghargai apa yang diungkapkan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani), dengan adanya imbauan itu, saya kira advokat dan pengacara akan taat hukum. Jadi, jangan diartikan kalau kami tidak memanfaatkan tax amnesty," tuturnya kepada VIVA.co.id.
Senada dengan Mangara, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Erwin Natosmal Oermar, mengatakan, belum banyaknya advokat yang membayar pajak di Indonesia tak seharusnya disalahkan.
Sebab, dalam mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja di kantor pelayanan pajak perlu menunggu waktu yang cukup lama dan tak jarang susah didapat. Bahkan, dia mengakui butuh waktu satu tahun untuk mendapatkan NPWP saat itu.
"Jadi, jangan salahkan masyarakat dong. Anggap saja hari ini advokat atau masyarakat belum mendeklare harta kekayaannya. Semua itu juga karena birokrasi di pajak juga masih banyak masalah, sehingga perlu dilihat akar persoalannya," tutur Erwin kepada VIVA.co.id.Â
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga ikut program tax amnesty periode pertama.
Anggota Dewan Kajian Kebijakan Publik Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Albert Richi Aruan mengatakan, apa yang dilihat Kementerian Keuangan terhadap para notaris sebagai sebuah peluang dalam meningkatkan pajak tidak sepenuhnya tepat, dan itu masih perlu dibuktikan.
Menurut Albert, pola pikir birokrat tersebut harus segera diubah, karena jika melihat dari banyaknya notaris yang memiliki NPWP, belum tentu itu meningkatkan pajak. Sebab, pada dasarnya banyak juga kantor notaris yang tutup dan tidak beroperasi karena bangkrut.Â
Untuk itu, dengan adanya program amnesti pajak ini sebenarnya notaris sangat mendukung 100 persen. Tapi, soal potensi harus ditinjau ulang, sebab sebenarnya notaris itu tidak serta merta semuanya memiliki penghasilan yang banyak atau tinggi.
"Untuk mengukur dan meningkatkan kepatuhan pajak para notaris, pemerintah juga diharapkan bisa membuat sistem perpajakan yang accountable," ujarnya.Â
Kalangan notaris, menurut Albert, juga berharap sistem perpajakan final bisa dikenakan kepada profesi ini, sehingga potensi kehilangan pajak dari notaris tidak seperti yang mereka bayangkan. Â