Bangunan Lokasi Syuting Film AADC II di Yogyakarta Digusur

Belasan bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, digusur aparat Satpol PP dan Polisi pada Rabu, 14 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id - Sebanyak 15 bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, digusur aparat Satpol PP dan Polisi pada Rabu, 14 Desember 2016.

Pangkal Masalah Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Gusuran JIS

Bangunan-bangunan yang dianggap ilegal itu dirobohkan hingga rata dengan tanah. Dua alat berat dan 446 personel gabungan Satpol PP dan polisi dikerahkan untuk membongkar rumah-rumah yang pernah menjadi salah satu lokasi syuting film Ada Apa Dengan Cinta II itu.

Warga yang menolak dengan memajang spanduk tak bisa menghentikan alat berat. Aparat juga mencegah warga yang menolak penggusuran itu.

Sambil Gelar Kesenian, Santri DIY Dukung Ganjar Jadi Capres 2024

Sarni, seorang warga pemilik bangunan, mengaku sudah menempati kawasan itu sejak 20 tahun silam. Dia menjual tanahnya di Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, untuk membeli gumuk pasir dan mendirikan rumah.

"Rumah saya hanya itu saja. Sebagian uang hasil jual tanah untuk beli lahan dan untuk biaya berobat anak," katanya.

Paduan Suara Gerejawi Digelar di DIY, Disiplin Prokes Ketat Diterapkan

Selama 20 tahun bermukim untuk menyambung hidup, Sarni berjualan makanan dan minuman ringan di sekitar Pantai Cemara Sewu.

Dia mengakui tak membayar pajak untuk bangunan rumahnya. Dia juga berterus terang tak keberatan jika harus meninggalkan lokasi. Namun pemerintah harus menyiapkan relokasi. "Di sana saja (lokasi relokasi) belum siap, saya harus tinggal di mana. Pak Hermawan (Kepala Satpol PP Bantul) mengatakan, jika sudah siap baru dibongkar. Tapi ini kenyataan lain," ujarnya.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, GBPH Yudaningrat menjelaskan, bahwa perobohan bangunan-bangunan liar itu setelah habis masa rembug yang diberikan Pemerintah kepada warga penghuni zona inti. Pemerintah sudah memberikan kesempatan musyawarah sebanyak tiga kali. "Tapi warga itu terkesan mencla-mencle (tak konsisten). Jadi, kami pun tak punya pilihan lain selain eksekusi," kata Yudaningrat.

Pemerintah Provinsi sebenarnya telah menyiapkan lahan relokasi untuk 28 kepala keluarga. Maka warga seharusnya bersikap kooperatif dan tidak menolak penggusuran.

Sayangnya, hingga hari eksekusi, lahan relokasi itu belum bisa ditempati. Lahan seluas 1.500 meter persegi itu masih proses perataan karena kondisi tanah yang belum bisa didirikan bangunan.

Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji, membantah lahan relokasi itu jadi kendala eksekusi. Sejak awal ia telah memastikan bahwa semua warga terdampak penataan itu memiliki rumah di luar kawasan zona inti. Ia optimistis mereka tak akan telantar sembari menunggu rampungnya perataan lahan relokasi di Dusun Grogol X.

"Kami sudah pastikan sebelumnya, mereka sebenarnya punya rumah di luar zona inti. Di sini kebanyakan bangunan itu disewakan," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya