Sri Hartini Ditangkap, 850 Pejabat Klaten Batal Dilantik

Panggung yang disiapkan untuk pelantikan pejabat di Klaten, Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini. Akibatnya agenda pelantikan sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sedianya dilaksanakan Jumat malam, 30 Desember 2016, batal.

Nobar Timnas Indonesia U-23 di Alun-Alun Klaten, Penonton Dilarang Bawa Miras

Pantauan VIVA.co.id, sejumlah persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah SKPD di Pemerintah Kabupaten Klaten telah disiapkan di ruang pendopo utama. Sejumlah kursi untuk pejabat Muspida, pejabat yang dilantik serta tamu undangan telah siap.

Pelantikan ini tak bisa dilakukan karena semua berkas untuk pelantikan belum ditandatangani kepala daerah, mengingat Jumat pagi, Sri sudah ditangkap KPK.

Hari Ini, Tol Fungsional Jogja-Solo Bisa Dilintasi untuk Arus Balik Pemudik

Sekda Pemkab Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan, pembatalan acara dilakukan berdasarkan kesepakatan hasil rapat. "Pelantikan pejabat tersebut ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," kata dia di Kantor Pemkab Klaten, Jumat, 30 Desember 2016.

Kata dia, alasan pembatalan pelantikan disebabkan para pejabat belum memegang Surat Keputusan pengangkatan mereka. Padahal dasar pelantikan ini adalah SK yang ditandatangani bupati.

Tragedi Perkelahian Dua Lawan Satu di Klaten, Satu Tewas

"Kalau tidak ada yang menandatangani SK berarti menunggu adanya Plt Bupati Klaten yang ditunjuk untuk menandatangani SK tersebut. Kita sudah koordinasikan dengan pihak pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Tengah soal ini," jelas dia.

Rencananya pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan malam nanti, akan ada 850 orang. "Yang akan dilantik pejabat pimpinan, administrator, pengawas dan pelaksana di lingkungan Pemkab Klaten. Ada pejabat eselon 2, eselon 3 dan eselon 4," ujar dia.

Sebelumnya Sri Hartini ditangkap karena diduga terlibat suap. Selain Sri, KPK juga menangkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Klaten berinisial S, dan Sekretaris Dinas Pendidikan daerah setempat.

Selain itu, KPK menyegel ruang kerja ketiga pejabat itu, termasuk sebuah mobil dinas berpelat AD 100 C, yang terparkir di rumah dinas Bupati Klaten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya