Bangunan dan PKL di Puncak Bisa Jadi Pemicu Kecelakaan

ilustrasi kemacetan di Puncak Bogor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Jalur yang menuju kawasan wisata Puncak, Jawa Barat, kembali memakan korban. Setelah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata HS Transport terjadi pada akhir pekan lalu di jalur Selarong, Minggu 30 April kemarin sebuah kecelakaan terjadi di jalur Ciloto dan melibatkan bus pariwisata Kitrans.

Fakta Mengejutkan di Balik Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Asal Depok di Ciater Subang

Menurut analisa sementara pihak kepolisian, kecelakaan terjadi akibat rem bus Mercedes-Benz OH1518/51 mengalami masalah, sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju bus dan menabrak beberapa kendaraan yang ada di depannya.

Menanggapi ada dua kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap operator bus.

Bey Machmudin Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus di Subang

"Kementerian Perhubungan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat) harus melakukan pendataan ulang usaha bus pariwisata dan melakukan pembinaan yang rutin," kata Djoko kepada VIVA.co.id, Senin 1 Mei 2017.

Ia memandang, dari sisi pengawasan dan evaluasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mencakup berbagai aspek pengawasan kendaraan.

Potret Terakhir 'Perpisahan' Siswa SMK Lingga Kencana Sebelum Bus Terguling

Namun, kurangnya sosialisasi menjadi masalah utama. Menurut Djoko, perlu digencarkan kembali sosialisasi dalam aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Di samping itu, beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah laik jalan kendaraan. Djoko mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau kir.

"Harus dihindari pengujian tidak sesuai prosedur, karena menyangkut keselamatan," ujarnya.

Pengemudi, lanjut Djoko, juga wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Dengan mencermati hal-hal tersebut, diharapkan kecelakaan-kecelakaan maut tidak terulang di kemudian hari.

"Selain itu, jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Hambatan sepanjang jalan harus dihilangkan. PKL (pedagang kaki lima) maupun bangunan yang mengganggu dan dapat menutup pandangan pengemudi, harus dihilangkan," katanya.

Penumpang bus mengenakan sabuk pengaman

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang

Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi dan menelan korban jiwa di Ciater, Subang. Padahal, Perusahaan Otobus diwajibkan menyediakan sabuk pengaman di kursi.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024