Pejabat BPN Palembang Ditangkap Polisi, Diduga Pungli

Seorang wanita pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap tangan polisi karena diduga memungli (pungutan liar).
Sumber :
  • IST

VIVA.co.id - Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap tangan polisi karena diduga memungli (pungutan liar). Perempuan itu disebut berinisial RA. Dia masih mengenakan seragam dinas saat ditangkap.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Belum diketahui jelas di mana dan kapan dia ditangkap, begitu juga masalah kasus punglinya. Para wartawan mulanya hanya mendapatkan informasi sekilas tentang itu lalu terkonfirmasi setelah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Indra Zuardi, mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang pada Jumat pagi, Jumat 5 Mei 2017.

Indra Zuardi bermaksud mengonfirmasi kabar yang diterimanya tentang seorang pejabat BPN Palembang ditangkap aparat, karena awalnya meragukan itu. "Minta klarifikasi; penjelasan, dan ternyata benar," katanya kepada wartawan setelah keluar dari Markas Polresta Palembang.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Dia menolak menjelaskan secara detail ihwal penangkapan pejabat BPN itu. Soalnya polisi masih memeriksa RA dan dua orang lain yang ikut ditangkap bersamanya. "Saya tidak tahu pasti pungli apa yang dilakukan." Namun dia mengaku bahwa selama ini lembaganya memang menerima banyak pengaduan dari masyarakat tentang BPN Palembang.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, mengonfirmasi kabar penangkapan itu. Tapi dia juga menolak menjelaskan secara rinci tentang kasus pungli oknum pejabat BPN itu.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Agung hanya menjanjikan menggelar konferensi pers tentang hasil pemeriksaan sementara selepas waktu salat Jumat. "Sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan" ujarnya melalui pesan singkat. (ren)

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024