Menkopolhukam Dorong DPR Percepat Bahas RUU Antiterorisme

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • Moh. Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Usai menemui Ketua MPR, Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menemui sejumlah pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon. Kunjungannya ke pimpinan DPR untuk memastikan mulusnya percepatan pembahasan revisi RUU Antiterorisme.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan pembahasan RUU Antiterorisme sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kini sudah banyak sejumlah hal krusial yang diputuskan. Sehingga hanya tinggal finalisasi.

"Saya kira sepakat harus kita selesaikan, tinggal menyesuaikan beberapa hal saja, tapi prinsip-prinsipnya pada dasarnya sudah bisa kita laksanakan. Kita harapkan RUU Terorisme bisa selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya dalam masa sidang ini," kata Fadli dalam pertemuan dengan Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Ia menjelaskan soal pengawasan terhadap pelaksana RUU Antiterorisme, dan peran dan tugas Polri dan TNI juga sudah mencapai kesepakatan. Sehingga ia yakin ke depan tak ada lagi halangan atas pembahasan RUU ini. "Ke depan mungkin tidak ada lagi hambatan yang krusial. Harmonisasi saja," kata Fadli.

Terkait hal ini, Menkopolhukam Wiranto menjelaskan pertemuannya dengan para pimpinan DPR untuk menyamakan persepsi mengenai bagaimana melawan tindak pidana terorisme. "Di antara banyak kalangan kita menyamakan pendapat. Tapi yang pasti bahwa terorisme sudah menjadi musuh dunia," kata Wiranto pada kesempatan yang sama.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

Ia menekankan keinginan agar ada satu pemahaman soal bagaimana kegiatan teroris merugikan kehidupan. Sehingga ia mendorong agar mempercepat revisi UU Antiterorisme.

"Kita sepakat mempercepat revisi UU tindak pidana terorisme itu. Kita tahu bahwa mereka melakukan suatu aksi yang sangat masif, sulit untuk dilacak. Tanpa pegangan ini maka aparat keamanan bisa kewalahan," kata Wiranto.

Ia melanjutkan dengan pegangan UU ini, diyakini akan sangat leluasa untuk mengamankan negeri ini dari aksi terorisme. "Secepatnya tentu nanti dari pihak DPR akan melakukan konsolidasi. Kalau dari pihak kami, tim yang kami tunjuk sudah siap untuk menyelesaikan beberapa pasal yang masih krusial untuk kesepakatan bersama," kata Wiranto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya