- VIVA.co.id/ Dian Tami
VIVA.co.id – Otoritas Kepolisian Filipina, Philippines National Police (PNP) merilis tujuh nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Kota Marawi, Filipina Selatan, Filipina.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, dari data yang ada, ketujuh orang ini masuk ke Filipina dengan cara yang legal, yakni dengan menggunakan paspor.
"Ketujuh orang ini masuk secara legal ke Filipina, karena mereka memiliki paspor yang sudah bisa dikonfirmasi bahwa mereka berangkat karena ada catatan dari pihak pihak kepolisian, memiliki fotokopi paspor mereka," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, dari data yang dirilis oleh PNP, ketujuh orang tersebut masuk dalam kelompok teroris yang melakukan penyerangan di Kota Marawi, Filipina Selatan.
Martinus mengatakan, satu orang di antarannya yang berinisial MIS (21) tewas salam pertempuran dengan militer Filipina. Sementara enam orang lainnya belum diketahui apakah masih berada di Filipina atau sudah keluar dari Filipina.
"Keenamnya sendiri ini apakah masih ada di Filipina atau sudah keluar dari Filipina ini yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, namun hasil rilis dari PNP, mereka ini adalah para terduga teroris yang ada di kota Marawi di Filipina selatan," ucapnya.
Martinus mengatakan, terkait empat foto dan nama terduga kelompok teroris di Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di akun media sosial, lantaran PNP baru memiliki 4 foto tersebut. Namun selain 4 foto itu, dua nama lainnya juga sudah masuk DPO dan telah disebar ke seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek di seluruh wilayah Indonesia.
"Kita akan juga menyebarkan informasi? terhadap empat orang yang sudah ada fotonya dan tiga orang lainnya kepada seluruh jajaran kepolisian daerah di seluruh Indonesia, Polres-Polres dan Polsek-Polsek," ucapnya.
Berikut data ketujuh orang tersebut:
WNI yang diduga sudah berada di Filiphina Selatan bergabung dengan jaringan teroris sebagai berikut ;
1.Al Ikhwan Yushel
Palembayan, 01 November 1991
No. Passport : A7985472
Berangkat ke Filipina tanggal 28 Maret 2017
2.Yayat Hidayat Tarli
Kuningan, 25 April 1986
No Passpor : B 4422742
Berangkat ke Filipina pada tanggal 15 April 2017 bersama ANGGARA SUPARYOGI
3.Anggara Suprayogi
Tangerang, 26 Desember 1984
No Passpor : B 4885536
NIK 3571092612840004
Jl. Lokapala III/21 rt 04 rw 08 kel. Cibodas kec. Cibodas Tangerang.
Berangkat ke Filipina pada tanggal 15 April 2017 bersama YAYAT HIDAYAT TARLI
4.Yoki Pratama Windyarto
Banjarnegara, 17 September 1995
No Passpor B 5743781
Berangkat ke Filipina tanggal 4 Maret 2017
(Yang di atas termasuk ke dalam foto yang dirilis PNP sebagai teroris).
Di samping itu, ada juga WNI yang diduga terlibat teroris di Filipina :
1. Moch Jaelani Firdaus
Bekasi, 17 mei 1991
NIK. 3673021705910008
Komp. Taman Angsoka permai RT/RW :003/003, Kel Kasimen, Serang, Banten
Berangkat ke Filipina tanggal 7 Maret 2017
2. Muhammad Gufron
Serang, 20 Oktober 1993
No Passpor A 9265977
Berangkat ke Filipina tanggal 7 Maret 2017
3. Muhammad Ilham Syahputra
Medan, 29 Juli 1995
No Passpor A 9291582
Berangkat ke Filipina pada tanggal 29 November 2016.