Tahun Ajaran Baru Sekolah

Centang Perenangnya PPDB bagi Orang Tua Murid

Calon siswa beserta wali murid antre pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 2 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/6/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

VIVA.co.id – Tahun ajaran baru bagi seluruh tingkat pendidikan dikeluhkan oleh sejumlah orang tua murid. Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini dinilai mengabaikan prestasi pelajar yang sudah 'mati-matian' meraih hasil di ujian.

img_title Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Ini merujuk pada kebijakan pemerintah yang mengharuskan sekolah untuk menerima paling sedikit 90 persen siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Duluuuu...kita bangga kalo hasil NEM anak tinggi dan kita yakin kalau anak kita bisa diterima disekolah Negeri mana saja,, tapi itu dulu yaaa," tulis seorang pengguna jejaring sosial, Fery Darto, mengeluhkan mekanisme PPDB di wilayahnya seperti dikutip VIVA.co.id, Senin, 10 Juli 2017.

img_title Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Merujuk dalam Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, diakui memang tertuang dalam Pasal 15 memang ada kewajiban sekolah menampung sedikitnya 90 persen siswa dari total keseluruhan peserta didik yang diterima haruslah berasal dari mereka yang berada di zona terdekat sekolah.

img_title Problematika Sistem Zonasi Sekolah dalam PPDB Tahun 2021

Siapa saja mereka yang berada di dekat sekolah harus dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga yang sekurangnya sudah berumur 6 bulan sebelum PPDB dimulai. Sementara untuk radius zona, seberapa jauhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Alhasil, publik yang dulu masih memakai paradigma soal sekolah favorit atau unggulan dan hendak memasukkan anaknya ke sekolah itu, kini kelabakan bukan main. Sebab, harapan bahwa dengan nilai yang baik maka akan dapat sekolah yang baik, kini semua buyar.

Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

FOTO: Pasal 15 Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Singkatnya, kini tidak ada lagi istilah favorit atau tidak. Pemerintah ingin seluruh sekolah merata. Prestasi nilai dari calon siswa bukan lagi ukuran. "Semua harus dibikin semerata mungkin," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudataan Muhadjir Effendy di Surabaya, Minggu, 9 Juli 2017.

Ya, tahun ini pemerintah menekankan konsep PPDB 2017, haruslah bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut