Tahanan yang Minta Helikopter Dirujuk ke RS Jiwa

Budi Bewok (37) tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara yang diduga menalami gangguan jiwa saat menghadiri sidang ketiganya di pengadilan, Kamis (13/7/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok, tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk mendapat perawatan medis ke Rumah Sakit Jiwa.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

"Menetapkan kepada terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok untuk observasi atas penyakit yang dialami untuk di rujuk ke rumah sakit jiwa di Medan," ujar Ketua Majelis Hakim Answar Idris, Senin, 17 Juli 2017.

Dengan ini, hakim menginstruksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Budi Santoso dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Viral Video Pria Bakar Diri di Pinrang Sulawesi Selatan, Begini Faktanya

"Penetapan untuk observasi rujukan medis berlaku sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Kepada keluarga untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa," tutur Answar.

Budi Bewok sebelumnya diamankan pada Maret 2017 atas kasus narkoba. Pria berusia 37 tahun ini diduga mengalami gangguan jiwa ketika dipindahkan ke tahanan.

Terkuak, Identitas Pria yang Nekat Terobos Istana Negara pada Malam Takbiran
Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Detik-detik Mengerikan ODGJ Bacok Tetangganya Pakai Parang di Koja

Pelaku yang merupakan ODGJ saat ini sudah menjalankan observasi di rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024