Masinton Pasaribu Marah-marah di Gedung KPK

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di KPK
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tiba-tiba menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa siang, 15 Agustus 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Kedatangannya kali ini untuk mengonfirmasi penyebutan namanya dalam sidang terdakwa pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.

Masinton bersama sejumlah rekannya sesama anggota DPR disebut ikut menekan Miryam yang juga politikus Partai Hanura itu, terkait pemeriksaan kasus e-KTP oleh penyidik KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Saya ingin tidak ada fitnah. Maka saya datang ke sini, saya enggak mau sembunyi. Konpers. Jadi saya mau klarifikasi berkaitan penyebutan nama saya dan teman-teman anggota Komisi III," kata Masinton.

Masinton tak menerima namanya disebut oleh Miryam dalam rekaman pemeriksaan penyidik KPK, yang katanya ikut mengintervensi kasus e-KTP. Lebih lanjut, politikus PDIP itu menegaskan, rekaman yang yang dipertontonkan oleh jaksa tidak utuh.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Ia berencana menemui KPK untuk mempertanyakan isi rekaman tersebut.

"Karena saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan rekaman," ujar Masinton yang juga Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Isi rekaman pembicaraan Miryam dengan penyidik KPK bermula saat penyidik senior KPK Novel Baswedan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam berita acara pemeriksaan, Novel menyatakan, Miryam mengaku ditekan enam anggota DPR sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.

"Ada enam. Pertama, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Suding, dan satu lagi saya lupa namanya," kata Novel kala itu.

Pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK pun diawali permintaan Komisi III DPR yang meminta dibukanya rekaman kesaksian Miryam.

Permintaan tersebut ditolak oleh KPK karena materi pemeriksaan hanya bisa dibuka dalam pengadilan saja.

KPK akhirnya membuka isi rekaman tersebut dalam sidang lanjutan Miryam dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan penyidik yakni Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya