Kertas Suara Besar, Proses Coblos Pilkada 2019 Butuh 5 Menit

Bupati Tangerang Ahmaed Zaki mempraktikkan proses pemungutan suara dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilu Serentak 2019, Sabtu (19/8/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Lamanya waktu setiap orang dalam proses pencoblosan kertas suara dalam pemilihan kepala daerah dinilai memakan waktu. Ini terjadi dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu Serentak 2019 yang digelar di Tangerang.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

"Ini memakan waktu yang cukup lama sekitar 5 menit untuk mencoblos surat suara," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat simulasi, Sabtu, 19 Agustus 2017.

Menurut Zaki, penyebab lamanya waktu itu ditengarai oleh ukuran surat suara yang relatif besar. Sehingga membuat calon pemilik suara cukup kesulitan membuka kertasnya di bilik suara. "Untuk surat suara DPR RI, DPD ataupun DPRD kebesaran. Jadi agak kesulitan," ujarnya.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Karena itu, Zaki meminta agar Komisi Pemilihan Umum melakukan kesiapan berupa perhitungan waktu serta, design kertas suara agar tak menyulitkan para pemilih.

Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, simulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan pada pelaksaan pemilu 2019 mendatang

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

"Ini sebagai acuan kita bagaiman nanti pelaksanaan sesungguhnya. Baik itu waktu, design kertas atau kotak suara," ujarnya.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024