Patrialis Akbar: Di Penjara Kesempatan Bersihkan Diri

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengaku pasrah dengan vonis penjara delapan tahun kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 4 September 2017.

"Saya meyakini Allah SWT memberikan kesempatan bagi saya untuk bersihkan diri," ujar Patrialis usai sidang.

Karena itu, Patrialis juga menganggap bila hukuman penjara itu sebagai risiko yang diberikan dari Tuhan atas ulahnya. "Saya yakini, ini adalah takdir dalam perjalanan hidup saya," katanya.

Meski begitu, Patrialis tetap bersikukuh bahwa ia tak pernah melakukan korupsi. Ia pun menyiratkan kekesalannya atas vonis tersebut meski enggan terbuka menyampaikannya.

"Anda bayangkan, orang-orang yang makan uang negara, telah mengembalikan uang negara puluhan miliar, bahkan ada ratusan miliar, berapa hukumannya?" kata Patrialis.

Sejauh ini, Patrialis mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

"Saya tidak mau mencela putusan hakim di depan umum, karena tidak etis. Saya tetap menjaga dan menghormati putusan hakim."

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa Patrialis Akbar telah dianggap bersalah lantaran menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui rekannya Kamaludin. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut dinilai terbukti menerima suap US$10 ribu dan Rp4,04 juta.

Jelang Putusan MK, Jokowi Tetap Beraktivitas Normal di Istana

Uang suap itu diberikan Basuki dan Ng Fenny melalui Kamaludin, untuk mempengaruhi putusan uji materi materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang ditangani Patrialis di MK.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019