Masa Penahanan Bos First Travel Diperpanjang

Polisi geledah kantor First Travel.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah First Travel, Andhika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (31).

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

"Iya kemarin diperpanjang lagi. Penahanan itu kan ada penyidik diberi kewenangan hanya sampai 20 hari. Kemarin yang diperpanjang adalah tersangka Anniesa dan Andhika," kata Anjak Madya Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, Selasa, 10 Oktober 2017.

Masa penahanan suami istri tersebut diperpanjang lantaran masa penahanan pertama sudah habis namun pemeriksaan oleh penyidik belum selesai. 

3 Tips Ini Bisa Buat Kamu Terhindar dari Penipuan Investasi

Perpanjangan penahanan ini merupakan masa penahanan yang kedua. Jumlahnya diperpanjang selama 20 hari. "Jadi total (penahanannya) 40 hari," ujarnya.

Dalam kasus First Travel ini, selain Andhika dan Anniesa, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan (27) atau Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya.

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, kerugian calon jemaah total sekitar Rp848,7 miliar.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jemaah promo yang mendaftar pada Desember 2016 sampai Mei 2017. 

Dari jumlah itu, 14 ribu calon jemaah umrah sudah diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah. Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan. (ase)

Ilustrasi jemaah haji RI.

Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji

Kemenag Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar menunaikan ibadah haji secara legal melalui agen perjalanan resmi.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024