Nelayan Banten Tolak Pengerukan Pasir Reklamasi Jakarta

Ratusan nelayan Banten demo reklamasi
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Sekitar 300 nelayan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Banten Selamatkan Nelayan (GRBSN) menolak pasir laut di pesisir Banten Utara dikeruk lagi untuk reklamasi Teluk Jakarta.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Mereka berdemonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, dengan tuntutan pembatalan pencabutan moratorium reklamasi dan menolak perizinan pertambangan pasir laut di Banten dan seluruh perairan Indonesia.

"Efek domino dari berlanjutnya proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa dilepaskan dengan penderitaan rakyat nelayan Banten," kata Daddy Hartadi, Koordinator Lapangan GRBSN yang ditemui di sela-sela aksi, Rabu 18 Oktober 2017.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Nelayan dari pesisir Utara Banten, seperti dari Kecamatan Tirtayasa, Tanata, Pontang dan Tangerang Raya mengaku kalau pengerukan pasir laut akan mematikan kehidupan para nelayan. Selain itu juga akan merusak biota laut di dalam perairan Banten seluas 11.134,22 KM2 dengan garis pantai sepanjang 509 km yang dikeruk oleh 10 perusahaan pengeruk pasir, di antaranya PT Jet Star, Koperasi Tirta Niaga Pantura, PT Banten Global Properti (BGP), hingga PT QPH.

"Hal ini diperparah dengan komentar bahwa Pemprov Banten tidak keberatan pasir lautnya dikeruk untuk reklamasi," ujarnya menjelaskan.

Usai Segel Pulau Reklamasi, Anies Teken Pergub BKP Pantura

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, izin pengerukan pasir laut di pesisir Banten Utara bisa keluar jika izin analisis dampak lingkungan (amdal) telah selesai.

"Sepanjang proses amdalnya benar, tidak masalah (pengerukan pasir). Izin (pengerukan pasir) tidak akan keluar jika amdalnya tidak keluar," kata Hudaya, Rabu, 18 November 2017.

Sedangkan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengatakan, hingga kini Pemprov Banten belum mengambil kebijakan apapun terkait kelanjutan penambangan pasir laut untuk reklamasi Teluk Jakarta.

"Pemprov (Banten) akan melakukan kajian soal itu (penambangan pasir laut). Kajian akan dilakukan secara komprehensif. Yang jelas semua harus berbasis kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup," ujarnya. (mus)

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Untuk memperkuat keputusan pencabutan izin reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2018