Pemerintah Akan Bebankan Biaya Nikah dan Cerai ke Warga

Pasangan menikah
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Komisi XI DPR RI yang mengatur sektor keuangan, akan membahas revisi Undang - Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Salah satu yang disoroti ialah, negara dapat memungut komponen biaya tambahan baru pada setiap pelayanan publik.

Heboh Kasus Pernikahan Pria dan Waria di Halmahera Selatan, Polisi Turun Tangan

Dalam draf yang diajukan, ada biaya proses cerai atau pun menikah yang seharusnya bukan kewajiban negara dan akan dibebankan kepada masyarakat.

"Itu bisa dilihat yang dimaksud administrasi sipil misalnya adalah pelayanan terkait pencatatan data penduduk, antara lain pelayanan pencatatan nikah, cerai dan rujuk serta pembuatan paspor. Jadi ini menikah dan berceri berbiaya mahal," kata Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka saat diskusi publik tentang 'RUU PNBP Rakyat Tambah Beban' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 1 November 2017.

Beri Pesan di Pernikahan Mahalini-Rizky Febian, Sule: Ayah Tidak Mau, Kalian Seperti Ayah

Rieke mengatakan, sedianya revisi UU ini sudah diajukan sejak tahun 2012. Namun dalam prosesnya selalu mandek, hingga akhirnya pada tahun ini kembali diinisiasi pemerintah dan menjadi prioritas program legislasi nasional.

Ia berharap, kepada pemerintah dan dewan membuka kepada publik untuk berdiskusi dalam pembahasan perubahan aturan ini.

Angka Perceraian Turun 10 Persen, Kemenag Minta KUA Ambil Peran Begini

"Publik harus dilibatkan tidak boleh yang namanya legislasi itu dibuat dengan diam-diam atau sembunyi," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa rencana kebijakan yang tengah dibuat sangat berdampak pada kehidupannya.

Pada salah satu pasal contohnya, ia menyebut, ada komponen PNBP yang dikenakan kepada lembaga pendidikan. Menurut dia, poin itu tidak masuk akal karena memberikan beban saat penerimaan murid baru di universitas atau perguruan tinggi negeri.

Sebab di Pasal 3 mengatakan, objek PNBP yang dimaksud ialah memiliki kriteria yakni pengguna dana dari APBN.

"Ini antara lain sumbangan pembinaan pendidikan. Uang pendaftaran dalam rangka ujian saringan masuk perguruan tinggi negeri. Perguruan Tinggi Negeri loh," ujarnya.

 

 

Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah Sebut Boleh Nikahi Wanita di Bawah Umur: Kita Bicara Hukum Syar'i

Namun rupanya, hal itu berbeda dengan syariat Islam. Pendakwah kenamaan, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, wanita di bawah umur ternyata boleh dinikahi. Benarkah?

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024