Korupsi Heli AW 101, Eks KSAU Sudah 2 Kali Mangkir Bersaksi

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101).

Top Trending: Kisah 2 Tokoh Hebat Minangkabau Murtad, Jenderal Bintang 1 Termuda Saat ini

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI telah dua kali mengagendakan pemeriksaan keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna. Namun sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut, Agus belum pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. 

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memastikan ketidakhadiran mantan KSAU ini bukan tanpa alasan. Agus mangkir dikarenakan jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda lainnya.

Terungkap! 5 Sosok KSAD dengan Masa Jabatan Terpendek, Ada yang Cuma Sebulan!

"Ya (panggilan dua kali), beliau ada kesibukan. Kita tunggu saja mungkin setelah selesai sibuknya akan memberi keterangan sebagai saksi," kata Gatot di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu malam 22 November 2017.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini pun yakin dan optimistis KSAU ke-20 ini akan hadir dalam pemanggilan untuk kali ketiga. Kedatangan KSAU juga diyakini secara sukarela. 

Eks Jenderal Satgultor Kopassus Pantau Langsung TFG Pengamanan KTT World Water Forum di Bali

"Saya pikir tidak pakai paksa-paksa, beliau pasti akan datang," ujarnya.

Puspom TNI ditegaskannya juga akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan heli yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar lebih dari Rp200 miliar ini. Apalagi, sudah ada instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. 

"Presiden mengatakan kejar terus ya Panglima, itu perintah. Kalau Presiden memerintahkan Panglima TNI. Kepala jadi kakipun harus saya lakukan untuk berhasil," ujarnya.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101.

Kelimanya dari unsur militer yakni, Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS. Seiring itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka. 

10 Tahun Menabung, Penjual Tahu Bakso di Klaten Naik Haji

Top Trending: Tukang Tahu Naik Haji Usai Nabung 26 Tahun, Curahan Hati Keluarga Korban Pemerkosaan

Artikel mengenai 10 Tahun menabung, penjual tahu bakso di Klaten naik haji menjadi yang terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id pada Minggu, 19 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024