KPK Pastikan Dua Anak Novanto akan Tetap Diperiksa

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan memanggil ulang dua anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Keduanya sempat mangkir pada pemeriksaan pekan lalu.

"Yang pasti tim masih membutuhkan informasinya (Rheza dan Dwina), karena memang perusahaan PT Murakabi ini dan pihak-pihak yang terkait perlu kami dalami dan perlu kami cari tahu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November 2017.

Kendati begitu, Febri mengaku belum mengetahui kapan jadwal penyidik KPK kembali memanggil ulang keduanya dalam proses penyidikan e-KTP. Febri cuma memastikan kedua anak Novanto akan kembali dipanggil penyidik.

"Nanti kami sampaikan kembali kapan rencananya jadwal ulang pemeriksaan dua orang tersebut," ujar Febri.

Saat proyek e-KTP bergulir, Dwina merupakan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, perusahaan yang ikut tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Murakabi membentuk konsorsium bersama perusahaan lainnya. Konsorsium Murakabi diduga sengaja dibentuk Andi Narogong Cs untuk memuluskan Konsorsium PNRI, memenangi proyek e-KTP.

Selain Dwina, di PT Murakabi juga ada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Sementara itu, Rheza merupakan pemegang 30 saham PT Mondialindo Graha Perdana, bersama istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor yang memiliki 50 persen sahamnya. PT Mondialindo diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT Murakabi.

Eks Ketua MK Minta DPR Telusuri Kebenaran Isu Jokowi Intervensi Kasus Setya Novanto

Namun, dua perusahaan tersebut diklaim sudah dijual ke pihak lain. Novanto sendiri berdalih tidak tahu ada nama-nama keluarganya dalam dua perusahaan tersebut.

Menurut Febri, penyidik KPK ingin mengorek keterangan dua anak Novanto soal identitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Jokowi Buka Suara soal Ocehan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Kepentingannya Apa Diramaikan?

"Jadi kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan (Rheza dan Dwina) terkait kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal yang lainnya," kata Febri.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menjerat enam orang tersangka. Dua di antaranya sudah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta. Satu dalam proses sidang, sementara tiga tersangka lainnya, termasuk Novanto, berkasnya masih tahap penyidikan. (ase)

Istana Bantah Jokowi Pernah Marahi Sudirman Said soal Setya Novanto
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024