DPR Minta Presiden Tolak Irjen Polisi Jadi Pejabat Gubernur

Anggota Panja RUU KUHP Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri).
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi berkomentar soal perwira polisi yang menjadi pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Ia meminta presiden mencermati lagi soal putusan Mendagri tersebut.

Golkar Sambut Baik PAN Jagokan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

"Sebaiknya Presiden menolak saja. Karena kebijakan ini menimbulkan tanda tanya dari masyarakat. Dan, Presiden dianggap pihak yang bertanggungjawab," kata Taufiqulhadi dalam pesan singkat pada wartawan, Kamis 25 Januari 2018.

Ia menyarankan agar Kemedagri sebaiknya mengajukan saja pejabat di Kemendagri. Misalnya seperti pejabat setingkat Dirjen untuk jabatan tersebut.  

Edy Rahmayadi Blak-blakan Tak Akan Duet Bareng Ijeck Lagi: Terlalu Tinggi, Kurang Pas

"Mengajukan perwira polisi aktif sebagai plt Gubernur bukan tempat dan saat yang tepat. Bukan hanya polisi, juga perwira TNI aktif jangan ditempatkan untuk untuk posisi itu dulu. Hal ini semata-mata untuk menjaga netralitas," kata Taufiqulhadi.

Politikus Nasdem ini menyebutkan Kapolri telah menyatakan, agar pihak Kepolisian menjaga netralitas dalam pilkada ini. Ia meminta, Plt Gubernur hanya untuk pejabat eselon satu di Kemendagri.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Lalu dalam konteks Sumatera Utara atau Sumut, Ia menjelaskan Kemendagri akan melaksanakan pergantian Gubernur ke plt Sumut pada bulan Februari. Padahal, Gubernur Sumut baru bisa diganti dengan plt bila telah habis masa jabatannya selama 5 tahun.

"Masa jabatan itu akan berakhir bulan Juni nanti. Jadi gubernur Sumut, yang tidak mencalonkan diri itu, baru bisa di-plt-kan pada bulan Juni nanti. Tidak bisa sekarang," kata Taufiqulhadi.

Jika digantikan sekarang, menurut Taufiq, sama saja dipecat di tengah jalan. "Apa alasan ia dipecat? Gubernur Sumut bisa menggugat nanti. Dan hal itu akan berakibat pada keabsahan hasil pilkada Sumut nantinya," kata Taufiqulhadi.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengusulkan Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, awalnya disebut diusulkan menjadi pelaksana jabatan (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Bila usulan dari Polri diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry pada 17 Juni 2018. (mus)

 Bima Arya didampingi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad saat di Depok

Sambangi Depok, Bima Arya Nyeletuk ‘Kok Panas Pisan Teh’

Politikus PAN Bima Arya digadang-gadang masuk bursa cagub Pilkada Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024