Kewenangan Teknis TNI Tangani Teroris akan Diatur di Perpres

Ketua DPP PKb sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Abdul Kadir Karding (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, menyebutkan, jika selama ini masalah utama yang kerap dihadapi oleh aparat penegak hukum, terutama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri maupun BNPT dalam menangani dan melakukan tindakan awal terhadap teroris adalah, sering dihadapkannya dengan isu dan tekanan soal Hak Asasi Manusia.

Cak Imin Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu 2024

Maka dari itu, revisi Undang Undang terorisme yang sudah selesai dan tinggal menunggu disahkan ini, akan memberikan payung hukum kepada aparat untuk melakukan tindakan awal terhadap mereka yang diduga maupun yang sudah menjadi narapidana.

"Karena begini, selama ini yang jadi masalah utama ini adalah sebenarnya, mereka (aparat) sudah tahu jika ada yang pulang dari Suriah, sudah dilatih perang, buat bom. Cuma mereka kadang tidak berani tangkap karena akan berhadapan dengan isu dan tekanan soal hak asasi," kata Abdul Kadir Karding, usai meresmikan Posko Cak Imin Untuk Indonesia di Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu 19 Mei 2018.

PKS Sindir PKB soal Penundaan Pemilu: Berikanlah Usulan yang Brilian

Karding mengakui beberapa waktu lalu bersama seluruh Sekjen dari partai pendukung pemerintah, sudah bertemu dengan Menkopolhukam membahas soal UU terorisme ini. Dan mereka semua sepakat jika UU terorisme ini segera dapat disahkan.

"Alhamdulillah bisa disepakati, terutama soal definisi sudah selesai. Yang kedua soal pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terhadap terorisme. Keterlibatan TNI ini sudah diatur dalam UU TNI nomor 34 tahun 2004, dan itu tinggal kita adopsi saja lagi," tambahnya.

Cak Imin Dapat Kejutan dari Pecinta Vespa, Apa Itu?

Walaupun demikian, Abdul Kadir Karding menilai, jika UU Terorisme itu juga harus diatur dalam bentuk Perpres. Jadi, keterlibatan TNI dapat diatur kembali lebih detail di Perpres, yuridiksi sejauh mana, kapan dia boleh ikut, dan siapa komandannya, itu diatur kembali dalam Perpres.

Masyarakat dalam hal ini, kata Abdul, diharapkan jangan terlalu khawatir uu terorisme juga akan diatur dalam Perpres. "Saya berharap dalam Perpres itu nantinya tetap memposisikan supremasi sipil sebagai bagian yang paling utama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia," tutup Abdul Kadir Karding.

Prabowo-Airlangga

Golkar, Gonjang-ganjing Koalisi dan Poros Tengah

Gonjang-ganjing koalisi pilpres yang belum reda, tidak terlepas dari sikap Golkar yang belum final memutuskan posisi politiknya.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2023