Wakil Ketua Komisi X: Anggaran Pendidikan 20 Persen hanya Formalitas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, anggaran pendidikan sebesar 20 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya formalitas. Jika ditelusuri, bahkan menurut Neraca Pendidikan Daerah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), banyak kota dan kabupaten yang mengalokasikan kurang dari 10 persen APBD untuk pendidikan.

Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia

Fikri mengatakan, sebetulnya pendidikan di Indonesia memiliki payung yang kuat dalam mendukung anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, demikian pula dengan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun ia menyayangkan, anggaran 20 persen tersebut tidak sepenuhnya berada pada kementerian yang mengurus pendidikan.

“Dari Rp440 triliun di APBN sekarang, hanya Rp40 triliun ke Kemendikbud, Rp40 triliun ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Rp63 triliun di Kementerian Agama (Kemenag). Artinya, 2/3 anggaran pendidikan banyak untuk K/L lain. Bahkan Rp200 triliun berupa transfer daerah,” jelas Fikri dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (20/8/2018).

Merdeka Belajar dan Keterbaikan Masa Depan Bangsa

Dengan kondisi tersebut, menurut politisi PKS itu, wajar bila dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), terdapat empat standar yang kategorinya sangat buruk menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Fikri mengemukakan, dua SNP yang paling menonjol adalah mengenai sarana prasarana dan pendidikan dan tenaga kependidikan. “Tidak ada satu pun daerah yang tidak mengeluhkan dua standar ini,” tandasnya.

Sarpras misalnya, dari 1,8 juta ruang kelas yang ada, 1,3 juta dinyatakan rusak dan hingga kini pemerintah hanya memperbaiki sedikit saja, hanya yang rusak berat sebesar 250 ribu. Itu pun tahun 2018 ini hanya dialokasikan 25 ribu saja, sisanya diserahkan ke daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pentingnya Memberikan Pendidikan Moral dan Karakter Anak Sejak Dini

Fikri juga menguraikan mengenai persoalan guru yang mengalami kekurangan 900 ribu, saat ini belum ada skema pemenuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan alasan klasik, yakni anggaran belum tersedia. Sehingga permasalahan ini diserahkan kepada sekolah. Namun di sisi lain, guru-guru itu tidak boleh diangkat menjadi honorer, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

“Persoalan pendidikan ini karena bergantinya kebijakan secara berulang-ulang tiap terpilih pemerintahan yang baru. Begitu juga dengan kurikulum yang ganti setiap menteri baru ditunjuk. Hal ini karena kita belum memiliki grand design atau Rencana Induk Pendidikan yang jelas. Dengan rencana induk yang jelas, amanat konstitusi mengenai alokasi 20 persen anggaran bagi pendidikan tidak hanya formalitas belaka,” tandas Fikri.

Ilustrasi guru mengajar siswa.(DOK. Kemendikbud Ristek)

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Pendidikan merupakan pilar utama dalam membangun fondasi sebuah bangsa yang maju dan berdaya saing di tingkat global.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024