Mahfud MD: Saya Punya Tagar Sendiri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tidak ada yang salah dari gerakan #2019GantiPresiden. Dia menegaskan gerakan itu tidak melanggar hukum apapun.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Menurut saya konstitusional saja. 2019 ganti presiden, 2019 Jokowi 2 periode, nggak apa-apa, itu sama isinya," kata Mahfud di tvOne, Rabu, 5 September 2018.

Mahfud yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu juga menilai deklarasi #2019GantiPresiden tidak ada pelanggaran hukum. Yang melanggar hukum justru mereka yang melakukan persekusi terhadap orang-orang yang melakukan deklarasi.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Pelanggaran hukum ada di bawah, penonton, saling ejek, persekusi, satu kelompok ke kelompok lain. Persekusi itu pelanggaran hukum. Penggunaan tagar boleh, kan memang ada pemilihan presiden, bisa ganti atau tidak," lanjut dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku dihubungi tokoh-tokoh #2019GantiPresiden. Dia menyampaikan tidak setuju dengan tagar itu tapi dia memandang mereka tidak melanggar hukum.

Anies soal Pilpres 2024: Ini Bukan soal Ganti Presiden tapi Ganti Kebijakannya

"Saya punya tagar sendiri, 2019 pemilihan presiden," ujarnya.

Soal #2019GantiPresiden dituduh sebagai gerakan makar, Mahfud tidak setuju. Dia mengatakan tagar atau gerakan itu sama sekali bukan makar.

"Ada penilaian berlebihan 2019 ganti presiden gerakan makar, itu sama sekali tidak benar," katanya.

Mahfud menuturkan di dalam KUHP, pasal 104-129, ada 3 hal yang disebut sebagai makar. Pertama melakukan perampasan kemerdekaan terhadap presiden dan wapres seperti sandera, diculik.

Kedua, permufakatan jahat untuk menyandera, merampas kemerdekaan presiden dan wapres sehingga pemerintahan lumpuh. Ketiga gerakan mengganti ideologi negara.

"Itu makar," kata Mahfud.

"Tagar ganti presiden itu makarnya dimana? Gerakan itu hanya menciptakan suasana panas para pendukung di bawah. Memaksa-maksa orang buka baju, kaos, mendorong-dorong, melempar helm, sebenarnya yang melanggar hukum yang itu," tambahnya.

Mahfud mengatakan aparat harus profesional. Dia mengingatkan institusi yang mempunyai hak menurut hukum, melakukan tindakan kekerasan hanya tentara dalam hal pertahanan dan polisi dalam hal keamanan.

"Kalau sipil, tindakan kekerasan apapun alasannya tidak boleh, itu melanggar hukum," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya