Perang Argumen Rizal Ramli Vs Mahfud MD soal Perhitungan Suara Pilpres

Rizal Ramli didampingi Otto Hasibuan saat datangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Ekonom senior Rizal Ramli meminta pakar hukum tata negara Mahfud MD agar melihat kejadian di lapangan terkait proses perhitungan suara Pemilu 2019. Bukan hanya merujuk dari Komisi Pemilihan Umum.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

"Mas @mahfud_md, tolong lihat kejadian di lapangan, jangan hanya di KPU," kata Rizal dikutip dari akun Twitternya, @RamliRizal, Kamis, 25 April 2019.

Rizal bilang Pemilu 2019 seperti diibaratkan pesawat terbang yang harus zero defect. Ia menyebut KPU seperti sama dengan kasus Boeing 737 Max karena tak ada kepercayaan. Meski ia berharap tak juga sampai demikian.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

"Pemilu ini diibaratkan pesawat terbang yang harus zero defect. KPU sekarang ini nyaris sama statusnya dgn kasus Boeing 737Max semua maskapai penerbangan ga percaya lagi dan batalkan 737 Max.????jangan sampai," tutur Rizal.

Imbas dari tragedi nahas jatuhnya Ethiopian Airlines, pada Minggu 10 Maret 2019, sejumlah negara dan maskapai penerbangan mengandangkan pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi.

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

Merespons pernyataan Rizal, Mahfud pun memberikan penjelasan. Ia menegaskan juga mengetahui dinamika kejadian di lapangan. Bagi dia, saat ini persoalan terkait formulir C1 harus dibereskan dan dilihat di sistem perhitungan web KPU.

Menurut dia, kesalahan input data C1 juga terjadi terhadap dua pasangan yang bersaing di Pilpres 2019.

"Mas @RamliRizal . Ini soal entry data C1 di situng @KPU_ID . Kejadian di lapangan sih kita sama2 tahu, ke-2-nya sama. Nanti ada forumnya di KPU, Bawaslu, Polisi, dan MK. Clearkan soal entry C1 dulu: Yg salah adl 0,0004% (1/2500) dan menimpa 2 paslon. Kalau perlu bukti sy DM, Mas," tulis Mahfud.

Baca: Wiranto Perintahkan Jajarannya Cegah Intervensi Terhadap KPU

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya