Logo BBC

Revisi UU KPK: Posisi Presiden Jokowi 'Penyelamat atau Pembunuh KPK'

- Eddy Purwanto/NurPhoto via Getty Images
- Eddy Purwanto/NurPhoto via Getty Images
Sumber :
  • bbc

"Iya, tinggal seperti itu. Kalau mau tidak dilanjutkan sama sekali, memang presiden yang ambil sikap untuk menerbitkan surat presiden, sehingga tidak ada perwakilan dari eksekutif dalam pembahasan itu," katanya kepada BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Senin 9 September 2019.

Lalola menambahkan, sampai saat ini dukungan dari masyarakat menolak revisi UU KPK sudah cukup solid. "Kalau masyarakat sipil, sudah terkonsolidasi dalam berbagai bentuk," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Gita Putri Damayana menilai usulan revisi UU KPK cacat administrasi.

Berdasarkan Pasal 45 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas. Sementara, revisi UU KPK belum masuk dalam prolegnas.

PSHK meminta Presiden Jokowi memperhatikan hal ini. Sebab, pada janjinya, presiden menginginkan perbaikan peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih.

"Kalau misalnya presiden ikut serta dalam dinamika yang berlangsung sekarang di DPR, bukan kah presiden punya kontribusi membuat prosedur perundang-undangan menjadi semakin semrawut?" tanya Gita dengan nada retorik.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menolak revisi UU KPK. Penolakan ini juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seluruh Indonesia, LSM, mantan ketua KPK, akademisi hingga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Ma`arif.