Logo BBC

RKUHP: Masih Ada Pasal 'Ngawur' yang Bikin Parah Korban Perkosaan

DPR berhenti mempublikasikan hasil pembahasan RKUHP ke publik sejak 30 Mei 2018. - ANTARA FOTO
DPR berhenti mempublikasikan hasil pembahasan RKUHP ke publik sejak 30 Mei 2018. - ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Jakarta, yang juga pengajar hukum pidana, Asmin Fransiska, menyarankan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP dan melihat lagi kualitas rancangan regulasi itu.

Ia melihat DPR ingin meninggalkan warisan pada periode ini dengan mengesahkan RKUHP.

"Ini seakan-akan, secara kuantitas, mereka terburu-buru dengan banyak hal. Padahal kualitasnya jelas nggak terlalu baik bahkan melanggar hak-hak lain, terutama Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Asmin.

Jika memang RKUHP disahkan, ujarnya, hal itu berpotensi menciptakan masalah-masalah baru karena ada pasal-pasal dalam RKUHP yang tidak selaras dengan UU yang ada sekarang.

Contohnya, kata Asmin, peraturan mengenai narkotika.

Ia mengatakan KUHP, yang diwariskan dari zaman pemerintahan Hindia Belanda, memang sudah harus diperbarui, tapi konten RKUHP benar-benar harus diperhatikan agar tidak berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.

Aksi tolak RUU PKS

Berbeda dengan RKUHP, para aktivis mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) secepatnya.

RUU ini dianggap penting karena akan melindungi korban pelecehan seksual. Namun, masih ada pula kelompok yang menentang RUU tersebut.