Logo BBC

RKUHP: Masih Ada Pasal 'Ngawur' yang Bikin Parah Korban Perkosaan

DPR berhenti mempublikasikan hasil pembahasan RKUHP ke publik sejak 30 Mei 2018. - ANTARA FOTO
DPR berhenti mempublikasikan hasil pembahasan RKUHP ke publik sejak 30 Mei 2018. - ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

Kepada BBC Indonesia, wartawan Julia Alazka melaporkan bahwa puluhan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi di Bandung dan sekitarnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin 16 September 2019.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung ini menyerukan penolakan terhadap RUU PKS yang mereka sebut "sangat berbahaya" karena mereka yakin, regulasi itu akan melegalkan seks bebas dan LGBT.

"Jadi bapak ibu sekalian bahwa RUU PKS sangat berbahaya untuk moralitas bangsa, sangat berbahaya untuk Indonesia. Jadi hari ini kami menyatakan bahwa kami, menolak RUU PKS untuk disahkan," ujar orator di mobil komando.

Peserta aksi, Diva Oktaviani, mengaku telah mempelajari naskah akademik RUU PKS. Ia menilai dalam RUU itu ada istilah-istilah yang multitafsir dan mengarah pada LGBT. Namun, ada juga peserta yang mengaku belum membaca draf RUU PKS.

"Sekarang orang-orang yang mau berzinah dilegalkan, prostitusi dilegalkan. LGBT mau dilegalkan, kan sudah jelas-jelas itu dilarang oleh agama. Kita kan negara yang berazaskan agama, makanya kita tolak," kata seorang massa aksi, Ratna.

Ketika ditanya pasal mana saja yang melegalkan seks bebas dan LGBT, Ratna menjawab: "Kalau pasalnya enggak hapal, cuma kita secara umum tahunya seperti itu," ujarnya.

Jawabannya persis dengan Yunizar. "Ini emak-emak lah orang awam, jadi secara naluri saja kita berbicara," kata Yunizar.

Begitupun kata Hesti, yang mengaku ikut aksi karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia dan akidah umat Islam.

"Kalau secara keseluruhan pasal per pasalnya saya belum pernah baca, tapi secara dari keseluruhan, itu enggak banget diterapkan di Indonesia," kata dia.