Romahurmuziy Cuma Dihukum 1 Tahun, Mencoreng Rasa Keadilan

mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (tengah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan satu tahun penjara  terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rommy.

Menanggapi hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengurangan hukuman mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat. 

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

“Pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Romahurmuziy benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat, 24 April 2020.

Karenanya ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Terungkap Alasan Sandra Dewi Hapus Instagram, Sakit Hati Anaknya Dibully Netizen

"Sebab, catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," Kata Kurnia.

Kurnia tak habis pikir dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebab jauh lebih rendah ketimbang perkara seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada tahun 2019 yang lalu. Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. 

"Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia.

Selain itu, vonis Rommy ini paling rendah jika dibanding dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya.

“Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar (15 tahun penjara)," kata Kurnia.

Seharusnya, kata Kurnia, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan, kata Kurnia, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut hakim juga mencabut hak politik Rommy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya