Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2019-2024

Anggota dewan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terpilih resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk masa jabatan periode 2019-2024. Pengucapan sumpah dan janji jabatan di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2019.

PPP Usul Potong Gaji Anggota DPR untuk Sumbang Atasi Corona

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Usai pelantikan, DPR/MPR/DPD akan memulai sidang pembukaan dipimpin anggota DPR RI tertua dan termuda.

Setelah dilantik, para anggota dewan ini per bulannya akan mendapat hak berupa gaji dan tunjangan, serta fasilitas lain dari negara. 

INFOGRAFIK: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2019-2024

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, para anggota dewan itu akan mengantongi gaji plus tunjangan lebih dari Rp50 juta/bulan.

Untuk tunjangan anggota DPR di periode 2019-2024, terdapat beberapa kenaikan sebagaimana diatur Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Kenaikan tunjangan meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon. 

Alasan Lora Fadil Ajak 3 Istri ke Pelantikan DPR

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

A. Gaji dan tunjangan tetap

1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua        : Rp5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua     : Rp4.620.000
- Anggota DPR                : Rp4.200.000

2. Tunjangan Istri             
- Anggota merangkap ketua        : Rp504.000
- Anggota merangkap wakil ketua     : Rp462.000
- Anggota DPR                : Rp420.000

3. Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua        : Rp201.600
- Anggota merangkap wakil ketua     : Rp184.800
- Anggota DPR                : Rp168.000

4. Uang Sidang/Paket            : Rp2.000.000

5. Tunjangan Jabatan
- Anggota merangkap ketua        : Rp18.900.000
- Anggota merangkap wakil ketua     : Rp15.600.000
- Anggota DPR                : Rp9.700.000

6. Tunjangan Beras            : Rp30.090/jiwa/bulan

7. Tunjangan PPH Pasal 21        : Rp2.699.813

B. Penerimaan Lain

1. Tunjangan Kehormatan        
- Anggota merangkap ketua        : Rp6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua     : Rp6.450.000
- Anggota DPR                : Rp5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif    
- Anggota merangkap ketua        : Rp16.468.000
- Anggota merangkap wakil ketua     : Rp16.009.000
- Anggota DPR                : Rp15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota merangkap ketua        : Rp5.250.000
- Anggota merangkap wakil ketua     : Rp4.500.000
- Anggota DPR                : Rp3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon        : Rp7.700.000

5. Asisten Anggota            : Rp2.250.000

6. Fasilitas kredit mobil        : Rp70.000.000/anggota/periode

C. Biaya Perjalanan

1. Uang harian (per hari)        : Rp500.000
2. Uang representasi (per hari)        : Rp300.000

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran pemeliharaan

- RJA Kalibata, Jakarta Selatan        : Rp3.000.000/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat        : Rp5.000.000/tahun

2. Perlengkapan rumah lengkap
 
E. Pensiun

1. Uang Pensiun
- Anggota merangkap ketua        : Rp3.024.000
- Anggota merangkap wakil ketua     : Rp2.772.000
- Anggota DPR                : Rp2.520.000

2. Tunjangan Beras             : Rp30.090/jiwa/bulan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya