Yasonna Pastikan Habib Rizieq Bisa Pulang ke Indonesia Kapan Saja

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Pemasalahan mengenai pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi III dengan Menkumham Yasonna Laoly. 
Permasalahan tersebut dibahas karena anggota Komisi III Muhammad Syafi'i mempertanyakan hal tersebut.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Masih soal hukum, soal Habib Rizieq, kalau penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, Habib Rizieq itu enggak bisa pulang karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi, ternyata Pemerintah Arab Saudi enggak bantah, cuma dia tambah atas permintaan pemerintah Republik Indonesia, saya kira berita tentang itu, dokumen tentang itu sudah sangat banyak tersebar di masyarakat," kata Syafi'i dalam RDP tersebut Selasa 25 Februari 2020.

Syafi'i meminta Yasonna menjelaskan mengapa HRS sampai saat ini tidak bisa kembali ke Indonesia. "Kita hanya ingin minta kejelasan, apa yang menyebabkan Habib Rizieq tidak bisa kembali ke Indonesia, apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan tujuan Republik ini, melindungi segenap bangsa Indonesia," ujarnya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mendapat pertanyaan ini, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah tidak mencekal HRS untuk masuk. HRS bisa kembali kapan saja ke RI dan pemerintah tidak melakukan pencekalan apapun.

"Soal Habib Rizieq, kalau beliau mau masuk, ya masuk aja, enggak ada, kita enggak ada daftar cekal kita, enggak ada daftar tangkal di kita, kalau mau masuk (Indonesia), masuk," ujarnya

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sampai dengan saat ini, kata Yasonna, di Imigrasi tidak ada data penangkalan sama sekali. "Kalau ada cekal dari sana, kami belum melihat ada surat mengatakan bahwa dia dicekal Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Indonesia, kami belum melihat itu, tapi saya enggak tahu apakah sudah ada," ujarnya.

Imigrasi, kata Yasonna, sejauh ini tidak ada menerima permintaan mencekal warga yang mau kembali. Baik itu dari lembaga penegak hukum atau lembaga lainnya, sehingga HRS mestinya bisa kembali kapan saja.

"Yang mengatakan yang bersangkutan ditangkal untuk masuk Indonesia, tidak ada pak, dalam sistem free, anytime, kalau beliau mau masuk, masuk saja, paling tidak dari sisi keimigrasian yang saya tahu, tidak ada," ujarnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya