Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan politikus Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan putusan itu, PT DKI mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Mei 2021.

Jhoni dipecat karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan terhadap AHY dan menginisiasi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Maret 2021.

Putusan PT Jakarta ini tertuang dalam No 547/PDT/2021/PT DKI dan diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, PT DKI juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara. 

Sekretaris Jenderal Demokrat kubu KLB Sibolangit, Jhoni Allen

Photo :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

Perkara ini dipimpin hakim ketua Saurasi Silalahi dan Nelson Pasaribu serta Haryono selaku hakim anggota.

"Mengadili menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian dikutip dari direktori laman MA.

Dengan putusan PT DKI ini, Jhoni yang merupakan Sekretaris Jenderal Demokrat versi KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko sudah dua kali ditolak gugatannya oleh pengadilan. 

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 sudah menolak gugatan Jhoni karena dipecat AHY dari keanggotaan Partai Demokrat. Dengan pemecatan itu, status Jhoni otomatis diberhentikan dari Anggota DPR Fraksi Demokrat periode 2019-2024.

Jangan Kaget dengan Spesifikasi Mobil Gagah AHY Seharga Rp1,1 Miliar

Selang berapa hari putusan PN Jakarta Pusat, Jhoni mengajukan langkah banding ke PT DKI.

Terkait putusan PT DKI, praktisi hukum Heru Widodo menilai langkah AHY memecat Jhoni Alen dianggap sudah sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

AHY Diskusi dan Konsultasi dengan SBY soal Situasi Politik setelah Putusan MK

"Sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Heru.

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?
 
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jakarta LavAni Menang, AHY Berharap Hattrick Juara Proliga

Jakarta LavAni Allo Bank Electrik yang merupakan juara bertahan mengawali Proliga musim 2024 dengan meraih kemenangan 3-0 atas Jakarta Garuda Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024