Anggota DPR Hillary Lasut Minta Ajudan dari TNI, Begini Aturannya

Hillary Lasut
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut, mengakui mengirim surat kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta ajudan dari TNI. Menurut Hillary, dirinya berani melakukan hal tersebut karena memiliki landasan yakni Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2014.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Aturan tersebut, berisikan tentang Tenaga profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dalam BAB II pasal 2 dijelaskan bahwa Prajurit TNI yang mempunyai keahlian atau kompetensi khusus dapat ditugaskan di luar Institusi Kemenhan dan TNI nerdasarkan kebutuhan atau Permintaan Instansi Pemerintah, Instansi non Pemerintah; dan/atau Mandiri.

"Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permmtaan dari: a. Instansi Pemerintah; b. Instansi non Pemerintah; dan/atau c. Mandiri," bunyi beleid tersebut.

Terpopuler: Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Ditangkap, Negara yang jadi Medan Perang Dunia III

Kemudian, pada Bab II Pasal 3 poin 1 Permen tersebut juga disebutkan jenis Prajurit TNI yang memiliki keahlian khusus tersebut. 

Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau
praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. tenaga profesi penerbangan;
b. tenaga profesi pelayaran;
c. tenaga profesi pendidik;
d. tenaga profesi medis;
e. tenaga profesi para medis;
f. tenaga profesi kefarmasian; dan
g. tenaga profesi psikolog.

Syahrul Yasin Limpo ke Eks Ajudannya: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu

Masih pada pasal yang sama pada poin nomor 4 disebutkan juga mengenai tenaga profesi lainnya diluar yang disebutkan pada poin nomor 1. Profesi di luar yang telah disebutkan tetap dapat bertugas di luar institusi Kemenhan dan TNI namun tetap harus mendapat izin atasan.

"Tenaga profesi lainnya yang memiliki sumpah profesi dan kode etik atas izin pembina profesi dan atau atas ijin pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 3 poin nomor 4.

Pada Bab II Pasal 6, diatur mengenai hak dan kewajiban Prajurit TNI yang bertugas atau menjalani praktik profesi di luar Kemenhan dan TNI seperti berikut:

Pasal 6, Poin 1
Tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan dan/ atau bantuan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur; 
b. bekerja sesuai standar;
c. menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, agama dan norma yang berlaku di masyarakat;
d. memperoleh informasi yang lengkap tentang profesi yang dijalaninya;
e. menjadi anggota perhimpunan profesi; dan
f. hak-hak lain sesuai profesi yang dijalani.

Pasal 6 poin 2

Tenaga profesi prajurit TNT yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan norma sosial;
b. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan suku, agama, ras dan golongan; dan
d. menjalankan tugas profesi sebaik-baiknya sesuai aturan profesi yang dijalani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya