Anggota DPR Minta KPK Jangan Vaksin Koruptor, Biarkan Mati Saja

Ilustrasi tahanan KPK diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Program vaksinasi yang digaungkan pemerintah ikut dijalani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyasar tahanan kasus korupsi. Namun, cara KPK itu justru diprotes Anggota Komisi III DPR Supriansa.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Politikus Golkar itu mengkritisi kegiatan vaksinasi yang dilakukan KPK. Menurut dia, para pelaku korupsi itu mendingan dibiarkan mati saja tanpa vaksin.

Supriansa mengatakan demikian saat rapat kerja dengan pimpinan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

"Biarkan saja mati tanpa divaksin," kata Supriansa.

Menurut Supriansa, para koruptor tidak layak mendapatkan vaksin COVID-19 dan fasilitas lainnya. Dia bilang, dengan tak usah divaksin itu untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Kalau memang supaya ini perilaku-perilakunya tidak menyeret kepada yang lainnya (menimbulkan efek jera)," tutur Supriansa.

Anggota Komisi III DPR Supriansa

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Dalam kesempatan yang sama, Supriansa juga menyoroti putusan pengadilan yang jarang bahkan belum pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor yang diusut KPK. Padahal, menurutnya perlu ada hukuman yang dapat memberikan efek jera tersebut. 

"Akhir-akhir ini, jarang-jarang memang putusan yang lahir di pengadilan yang inkrah itu hukuman mati bagi para koruptor. Jarang-jarang," imbuhnya.

Namun, ia mengapresiasi langkah KPK yang membuktikan independensinya dalam penegakan hukum dengan menangkap sejumlah kepala daerah terkait kasus korupsi.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024